Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Desa. Pada Rabu, 5 Juli lalu, Badan Legislasi menyepakati 19 poin perubahan dalam aturan tersebut. Salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
“Revisi Undang-Undang Desa akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah dan dibahas dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023 untuk menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah menjadi usul inisiatif DPR, revisi Undang-Undang Desa akan dibahas bersama pemerintah.
Baca: Di Balik Isu Perpanjangan Masa Jabatan
Sejak Januari tahun ini, sejumlah asosiasi kepala desa menggelar unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
Badan Legislasi bersepakat masa jabatan kepala desa yang semula tiga periode diubah menjadi maksimal dua periode atau tetap 18 tahun. Perubahan lain, alokasi dana desa ditetapkan sebesar 20 persen dari total dana transfer daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo