Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi Undang-Undang Desa tanpa Hambatan

Rangkuman berita, dari perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga transaksi janggal Rp 300 miliar eks penyidik KPK.

9 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Desa. Pada Rabu, 5 Juli lalu, Badan Legislasi menyepakati 19 poin perubahan dalam aturan tersebut. Salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.

“Revisi Undang-Undang Desa akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah dan dibahas dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023 untuk menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah menjadi usul inisiatif DPR, revisi Undang-Undang Desa akan dibahas bersama pemerintah.

Baca: Di Balik Isu Perpanjangan Masa Jabatan

Sejak Januari tahun ini, sejumlah asosiasi kepala desa menggelar unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.

Badan Legislasi bersepakat masa jabatan kepala desa yang semula tiga periode diubah menjadi maksimal dua periode atau tetap 18 tahun. Perubahan lain, alokasi dana desa ditetapkan sebesar 20 persen dari total dana transfer daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N. Suparman menilai revisi Undang-Undang Desa sarat kepentingan politis karena dilakukan di tengah tahapan Pemilihan Umum 2024. Ada sekitar 70 ribu kepala desa yang bisa dikapitalisasi politikus nasional. "Kepala desa dan perangkatnya bisa jadi lokomotif untuk mengegolkan calon tertentu," ucap Herman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut revisi ini murni berasal dari aspirasi para kepala desa. "Tidak ada timbal balik politik," ujarnya.


Menteri Olahraga Diperiksa dalam Kasus BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Juli 2023. Tempo/Subekti.

KEJAKSAAN Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam perkara korupsi BTS atau base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin, 3 Juli lalu. Dito diduga menerima Rp 27 miliar dari salah satu terdakwa, Irwan Hermawan.

Baca: Para Penikmat Proyek BTS

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Dito diperiksa karena Irwan mengaku menyerahkan duit kepada politikus Partai Golkar itu untuk meredam pengusutan skandal rasuah ini. “Kami masih mendalami peristiwa itu,” tutur Kuntadi.

Dito meminta kasus korupsi BTS ini tak dikaitkan dengan jabatannya sebagai menteri. “Kehadiran saya dalam pemeriksaan ini sebagai individu, bukan Menteri Olahraga,” ujarnya. Dia mengaku telah menjelaskan dugaan menerima duit puluhan miliar rupiah dari proyek ini kepada penyidik Kejaksaan.


Wabah Antraks di Gunungkidul

Tim Reaksi Cepat BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri antraks di Padukuhan Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Antara/Hendra Nurdiyansyah

PENYAKIT antraks yang berasal dari hewan ternak merebak di Dusun Jati, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Kesehatan Gunungkidul mencatat sebanyak 87 orang positif antraks berdasarkan tes serologi dan satu orang meninggal.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Imran Pambudi menyebutkan wabah antraks di Dusun Jati bermula dari kematian seekor sapi warga. “Hewan itu lalu disembelih dan dibagikan kepada warga,” kata Imran pada Kamis, 6 Juli lalu.

Dinas Kesehatan DIY menyatakan Kabupaten Gunungkidul seharusnya menetapkan status kejadian luar biasa antraks pada 2019. Namun Wakil Bupati Heri Susanto menyatakan status itu belum perlu karena Dusun Jati jauh dari permukiman lain.


Transaksi Janggal Perwira Polri

Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto. Youtube/Humas Polres Kotabaru

BEKAS penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, ditengarai melakukan transaksi mencurigakan di rekeningnya sebesar Rp 300 miliar. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya telah menggelar penyelidikan internal atas kasus tersebut.

“Kami sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan dan disampaikan bahwa transaksi itu tak terkait dengan penugasan selama di KPK,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Juli lalu. Tri, kini Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, disebut punya bisnis pribadi.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Tri diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan. Sigit akan menjatuhkan sanksi jika menemukan pelanggaran dalam kasus rekening janggal tersebut.


Endar Priantoro Kembali ke KPK

Brigadir Jenderal Pol. Endar Priantoro, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Juli 2023. Tempo/Imam Sukamto

BRIGADIR Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Endar, yang menjabat Direktur Penyelidikan, diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri pada 31 Mei lalu. Endar mengakui ada peran Presiden Joko Widodo dalam pengembalian jabatannya di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli lalu. Endar sebelumnya menggugat pemecatannya ke Dewan Pengawas KPK, tapi permohonannya ditolak.

Baca: Gejolak di KPK Gara-gara Formula E

Endar lantas mengajukan keberatan administratif kepada Jokowi. Presiden merespons gugatan Endar dan memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Anas bersurat kepada KPK agar mengembalikan Endar ke jabatan semula.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus