Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memastikan kajian mengenai usulan untuk melakukan sertifikasi pendakwah akan melibatkan ormas keagamaan. Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan bahwa pemerintah bakal melibatkan semua pihak yang relevan dalam membahas wacana ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ormas pasti kita akan (libatkan), semua,” kata Nasaruddin usai peresmian pra acara Festival Harmoni Istiqlal, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Wakil Menteri Agama 2011-2014 ini sebenarnya menegaskan sikap dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo mengatakan pemerintah akan melihat terlebih dahulu usulan sertifikasi juru dakwah itu. Di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat pekan lalu, Jenderal TNI Purnawirawan ini mengatakan bahwa pemerintahnya membuka peluang untuk meminta pendapat berbagai pihak seperti majelis ulama atau ormas keagamaan mengenai wacana sertifikasi pendakwah.
Ketika ditanya mengenai teknis pembahasan sertifikasi yang kemungkinkan dibahas pemerintah, Nasaruddin tidak mau banyak berkomentar, termasuk mengenai gaji bulanan bagi para pendakwah. Namun Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-2027 menyinggung bahwa selama ini sudah ada biaya khusus bagi majelis ta’lim atau komunitas masjid.
“Nah kami sedang merapikan administrasi masjid ini. Data-data, mudah-mudahan (dilakukan) perapian, supaya adminsitrasi bisa kita selesaikan,” kata Nasaruddin.
Usulan untuk mensertifikasi pendakwah mengemuka setelah kontroversi pernyataan Miftah Maulana Habiburrahman yang mengolok-olok penjual es teh. Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Miftah sendiri menyatakan mundur sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kediamannya, Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat pekan lalu.
Wacana sertifikasi pendakwah dilempar oleh anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Imanul Haq. Ia meminta Kementerian Agama melakukan sertifikasi terhadap juru dakwah untuk memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai dalam menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
Maman Imanul Haq mengatakan kasus Miftah tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik. Maman mengatakan pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun sumber-sumber klasik.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, usulan sertifikasi juru dakwah merupakan wacana lama yang sudah dilakukan oleh MUI dan PBNU. Namun, sifatnya belum menjadi kewajiban. Fahrur menjelaskan, sertifikasi penceramah sebetulnya sudah dilakukan di Malaysia. Pendakwah tidak boleh berceramah tanpa ada sertifikat dari pemerintah.
"Bahkan, penceramah (bersertifikasi) di Malaysia mendapatkan gaji tetap setiap bulan dari pemerintah," kata Fahrur saat dihubungi, Selasa 10 Desember 2024. Fahrur membandingkan pendakwah di Indonesia sifatnya masih sukarela dan belum menjadi kewajiban karena belum ada aturan pemerintah,
Fahrur pun menyarankan sertifikasi dapat dimulai pemerintah untuk para da'i pada lingkungan BUMN dan kemenag. Sertifikasi nanti pun harus obyektif dan tidak boleh menjadi diskriminasi terhadap da'i yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga keagamaan yang kredibel seperti PBNU, MUI dan Muhammadiyah.