Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan salah satu konsekuensi yang mungkin dihadapi siswa kelas 12 atau 3 SMA apabila mereka memilih untuk tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), yakni kesulitan untuk masuk ke perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu konsekuensinya kalau dia tidak ikut. Jadi (TKA) tidak wajib, tapi kalau dia tidak ikut, dia tidak punya nilai individual,” ujar Mu’ti saat ditemui seusai agenda taklimat media yang diadakan di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tes Kemampuan Akademik merupakan sistem evaluasi belajar yang ditetapkan Kemendikdasmen bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Meski begitu, kepesertaan TKA tidak bersifat wajib bagi siswa kelas 12. Salah satu fungsi utamanya adalah untuk seleksi penerimaan mahasiswa jalur prestasi.
Mu’ti menjelaskan penerapan TKA diperuntukkan bagi siswa yang siap secara mental untuk mengikuti tes tambahan di penghujung tahun ia bersekolah. Pertimbangannya, kata Mu’ti, adalah masyarakat yang selama ini cenderung menilai tes semacam itu berpotensi menjadi sebab siswa mengalami stres. “Tapi kalau dia siap mental dan ingin untuk, misalnya, melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi, ya ikut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin telah mengumumkan bahwa TKA itu akan menggantikan ujian nasional. "Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," kata Toni dalam keterangan resmi pada Senin, 24 Februari 2025.
Toni menjelaskan bahwa tes kemampuan akademik akan diterapkan mulai tahun ini untuk siswa kelas 12. Sementara itu, untuk tingkat SD dan SMP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana mulai menerapkannya pada tahun 2026.
"TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan," ujar Toni.
Adapun Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan, selain sifatnya yang tidak wajib, perbedaan lainnya terletak pada TKA yang bukan menjadi penentu kelulusan. Adapun keputusan untuk menetapkan TKA tidak serta-merta menggantikan peran asesmen nasional. Sebab, kata dia, tujuan keduanya memang berbeda. Asesmen nasional wajib diikuti oleh satuan pendidikan dan bertujuan menilai capaian pembangunan pendidikan. Sedangkan tujuan TKA untuk mengetahui potensi dan kemampuan akademik siswa.
M. Rizki Yusrial dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemendikdasmen: 10 Ribu Sekolah di Daerah 3T Rusak