Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengenal Alat Kelengkapan Dewan dan Rencana Penambahan Komisi di DPR 2024-2029

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, memperkirakan jumlah komisi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) akan bertambah mencapai 13 komisi.

7 Oktober 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sufmi Dasco menaksir jumlah komisi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) DPR 2024-2029 akan berjumlah 12 sampai 13 komisi. Namun, penambahan ini belum diputuskan secara resmi. Dasco menyampaikan, pembentukan dan penyusunan komisi DPR masih menunggu nomenklatur kementerian atau badan pemerintahan baru mendatang dibentuk. Jumlah komisi DPR RI saat ini kurang dapat mengakomodasi mitra-mitra kerja dari pemerintah.

“Kalau jumlahnya mungkin ada sekitar lima atau enam (kementerian/badan yang ditambah), itu cukup satu komisi penambahannya, gitu kira-kira. Kalau kemudian dia lebih dari itu, berarti harus dua komisi ditambah,” jelas Dasco, pada 4 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR 2019-2024, Habiburokhman. Ia mengatakan jumlah kementerian yang bertambah pada pemerintahan mendatang berkonsekuensi dengan penambahan jumlah komisi DPR. Ia menerangkan, Komisi III DPR memiliki mitra kerja sekitar sembilan sampai 11 kementerian.

“Kalau kementeriannya bertambah, tentu komisi juga bertambah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pada 1 Oktober 2024.

Rencana Penambahan Kementerian

Berdasarkan Majalah Tempo edisi 22 September 2024, Prabowo akan memiliki 44 menteri di kabinet. Dari 44 Kementerian, enam adalah kementerian koordinator atau tambahan dua posisi dari pemerintahan Jokowi. Prabowo berencana memecah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Hukum. Ia juga membentuk Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.

Prabowo juga akan memecah Kemendikbud Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Prabowo juga akan membentuk Badan Ekonomi Kreatif terpisah dari Kementerian Pariwisata.

Sebelumnya adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan Prabowo akan memecah Kementerian PUPR menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga akan dipecah menjadi Kementerian Desa serta Kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

DPR menetapkan keanggotaan untuk AKD sejak 29 Oktober 2019. Setiap AKD terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Setiap alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.Ketentuan tentang AKD lebih jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Adapun, dalam UU MD3, alat kelengkapan dewan terdiri atas Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, dan Komisi. Berdasarkan aturan tersebut, Komisi bertugas menjalankan tiga fungsi sekaligus, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR telah menetapkan ada 11 komisi dengan lingkup kerja berbeda. Namun, dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, komisi ini akan ditambah mencapai 13. 

RACHEL FARAHDIBA R | BUDIARTI UTAMI PUTRI | DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan editor: ICW Sebut 354 Anggota DPR Terindikasi dengan Afiliasi Bisnis: Biaya Politik Dibuat Sangat Mahal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus