Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sufmi Dasco menaksir jumlah komisi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) DPR 2024-2029 akan berjumlah 12 hingga 13 komisi. Namun, penambahan komisi ini belum diputuskan.
“Jadi, kurang lebih itu kisaran antara 12 atau 13 (komisi). Itu juga belum diputuskan,” ujar Dasco, pada 4 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Dasco menyampaikan, pembentukan dan penyusunan komisi DPR masih menunggu nomenklatur kementerian atau badan pemerintahan baru mendatang dibentuk.
“Kalau jumlahnya mungkin ada sekitar lima atau enam, itu cukup satu komisi penambahannya, gitu kira-kira. Kalau kemudian dia lebih dari itu, berarti harus dua komisi ditambah,” jelasnya.
Menurut Dasco, jumlah komisi yang ada di DPR saat ini sejumlah 11 kurang dapat mengakomodasi mitra-mitra kerja dari pemerintah.
“Komisi-komisi yang ada sekarang tidak proporsional juga jumlahnya, ada yang agak banyak, ada yang kemudian lebih sedikit jumlah mitra-nya,” kata Dasco.
Daftar Komisi DPR sebagai Alat Kelengkapan Dewan Saat ini
Alat kelengkapan dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). salah satu AKD dalam pemerintahan adalah komisi yang bertugas menjalankan tiga fungsi sekaligus, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Saat ini, DPR menetapkan 11 komisi sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Komisi I
Membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, intelijen yang bermitra dengan Kemhan, Kemlu, Kominfo, TNI, BIN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Komisi II
Membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria. Mitra kerja di antaranya Kemendagri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kantor Staf Presiden, KPU, Bawaslu.
3. Komisi III
Membidangi hukum, HAM, dan keamanan yang bermitra dengan Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, MA, MK, Komnas HAM.
4. Komisi IV
Membidangi pertanian, kehutanan, maritim/kelautan dan perikanan, pangan. Mitra kerja di antaranya Kementan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Badan Restorasi Gambut.
5. Komisi V
Membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi yang bermitra dengan Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
6. Komisi VI
Membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, standarisasi nasional yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian, Kemendag, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian BUMN, dan lainnya.
7. Komisi VII
Membidangi energi, riset, dan teknologi yang bermitra dengan Kementerian ESDM, Kementerian Riset dan Teknologi, LIPI, SKK Migas, dan sebagainya.
8. Komisi VIII
Membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, haji. Mitra kerja di antaranya Kementerian Agama, Kemensos, Kementerian PPPA, BNPB, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan sebagainya.
9. Komisi IX
Membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan. Mitra kerja di antaranya Kemkes, BKKBN, BPOM, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, BPJS, dan lainnya.
10. Komisi X
Membidangi pendidikan, olahraga, sejarah yang bermitra dengan Kemendikbud Ristek, Kemenparekraf, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan sebagainya.
11. Komisi XI
Komisi DPR yang menjadi alat kelengkapan dewan ini membidangi keuangan dan perbankan yang bermitra dengan Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPK, BI, OJK, dan lainnya.
RACHEL FARAHDIBA R | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Pilihan editor: Mengenal Alat Kelengkapan Dewan dan Rencana Penambahan Komisi di DPR 2024-2029