Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan kabar tentang adanya kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak pada sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau zonasi PPDB 2023. Dengan modus agar calon siswa diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi, sejumlah kecurangan ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari jual beli kursi, manipulasi KK, hingga penitipan calon siswa oleh pejabat daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa sebenarnya sistem zonasi tersebut? Simak rangkuman informasi berikut ini untuk mengenal sistem zonasi PPDB dan sosok pencetusnya.
Pengertian Sistem Zonasi
Berdasarkan buku Zonasi Pendidikan “Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, sistem zonasi pendidikan adalah sebuah upaya percepatan kebijakan pemerataan mutu pendidikan yang dilakukan dengan pendekatan layanan berbasis geospasial. Sistem ini pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2016 dan berlaku secara efektif pada 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran bagi siswa sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisili yang ditentukan pemerintah daerah. Tujuan dari diberlakukannya sistem ini adalah untuk mendukung layanan pendidikan yang merata. Jadi, tidak ada lagi istilah ‘kasta’ dan sekolah favorit dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Alasan diterapkannya sistem zonasi
Sistem zonasi adalah salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses penerimaan peserta didik baru. Sebab, dari jalur ini sekolah menyediakan 50 persen daya tampung untuk siswa baru. Berikut beberapa alasan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia.
Ketidakadilan dalam pendidikan
Ketidakadilan pendidikan menjadi salah satu alasan utama mengapa sistem zonasi diberlakukan. Sebab, akses terhadap layanan pendidikan belum merata sehingga masyarakat belum dapat mengakses pendidikan dengan mudah. Selain itu, ketimpangan layanan pendidikan terjadi di sekolah yang berlabel ‘favorit’ sehingga meningkatkan diskriminasi layanan pendidikan di sekolah.
Terobosan menuju layanan pendidikan berkeadilan
Layanan yang belum merata adalah salah satu permasalahan di dunia pendidikan Indonesia. Belum lagi, kondisi geografis yang berbeda dan infrastruktur pendukung yang belum merata menyebabkan ketimpangan semakin ketara.
Percepatan pemerataan mutu
Sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh negara, sekolah negeri harus menyediakan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Tetapi, diskriminasi dalam layanan pendidikan masih kerap terjadi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah siswa dengan nilai UN rendah sulit mendapatkan layanan pendidikan bermutu dari pemerintah dibanding siswa dengan nilai UN yang tinggi. Oleh karena itu, sistem ini perlu dihapuskan untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Ide Sistem Zonasi
Sosok pencetus dari sistem zonasi di Tanah Air adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy. Saat menggantikan Anies Baswedan sebagai Mendikbud, Muhadjir mengeluarkan kebijakan baru PPDB berbasis zonasi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Selain membuat kebijakan sistem zonasi pada PPDB, Muhadjir Effendy melakukan berbagai kebijakan lain selama masa jabatannya, mulai dari revitalisasi pendidikan vokasi, percepatan distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP), pelatihan guru secara berkelompok melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) mata pelajaran, penyediaan kuota guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembentukan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menyelesaikan solusi gaji guru honorer.
Carut Marut Sistem Zonasi PPDB 2023
Di samping tujuan penerapan sistem zonasi untuk upaya percepatan pemerataan mutu dan layanan pendidikan, pelaksanaan kebijakan ini justru dinodai dengan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pada PPDB 2023. Berdasarkan catatan Tempo, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan PPDB jalur zonasi tahun ini di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut daftar dugaan kecurangannya:
Kasus jual beli kursi untuk calon siswa
Seorang warga Kecamatan Karawang Timur mengungkapkan adanya kegiatan transaksional saat PPDB SMP jalur zonasi. Dia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta agar anaknya dapat diterima di SMP Negeri di wilayah Karawang Barat. “Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi,” kata salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan nama.
Manipulasi data domisili pada sistem PPDB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan jika terjadi kecurangan dalam proses pendaftaran PPDB jalur zonasi di wilayah kerjanya. Adapun salah satu kecurangan yang terjadi adalah dengan memanipulasi data domisili pada sistem PPDB sehingga data yang dimasukkan tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). “Ada pula yang koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan," kata Bima.
Manipulasi dan pemalsuan Kartu Keluarga
Wakil Humas SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru Reni Erita mengungkapkan jika terjadi pelanggaran dalam proses PPDB jalur zonasi berupa pemalsuan Kartu Keluarga oleh calon siswa atau orang tua siswa. Hal ini diketahui setelah ditemukan keanehan dalam berkas KK yang diunggah sehingga terlihat seperti editan. “Karena penemuan tersebut, KK peserta PPDB dengan sistem zonasi kami kirimkan ke Disdukcapil. Hasil verifikasi ditemukan 31 KK telah dipalsukan,” kata Reni.
Pejabat yang menitipkan calon siswa ke SMA tertentu
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan jika pihaknya menemukan sejumlah pejabat hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menitipkan handai taulan sampai anak dari konstituennya agar bisa masuk ke sekolah tertentu pada seleksi PPDB 2023. "Temuan kami sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Masih ada intervensi pejabat hingga DPRD dalam PPDB 2023," kata Lagat.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Disdik Ingatkan Sekolah Tak Main PPDB Jalur Belakang