Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang, mengatakan pihaknya melakukan mitigasi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ini setelah ada temuan pemalsuan domisili pada PPDB tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi pertama pemalsuan domisili ini memang sudah kami mitigasi sejak Permendikbud tentang PPBD Zonasi ini kami atur mulai Permendikbud 17 Tahun 2017," kata Chatarina saat konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chatarina mengumpulkan sejumlah elemen dari daerah dan lembaga untuk pengawasan PPDB 2024. Forum itu digelar secara tertutup dihadiri 120 orang yang terdiri dari Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, yaitu BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi.
Dia tidak menjelaskan wilayah mana saja yang dipanggil. Kendati demikian, setelah diberlakukan sistem zonasi, dia mengakui banyak terjadi pemalsuan domisili.
"Jadi awal (pemberlakuan zonasi) memang surat keterangan domisili bisa dari lurah. Tetapi akhirnya karena banyak pemalsuan, kami pakai strategi wajib pakai Kartu Keluarga (KK), tidak boleh lagi pakai surat keterangan," tuturnya.
Contohnya pada 2023, kata Chatarina, ada kecurangan terjadi di Medan, Sumatera Utara. Hal itu membuat Kemendikbudristek menerapkan penggunaan KK untuk meminimalisasi kecurangan. Selain itu, surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan berpotensi hilang terutama di wilayah rawan banjir. Data KK dinilai lebih akurat karena tercatat dan bisa dicek di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Chatarina mengatakan permasalahan tidak terjadi pada regulasi, namun juga implementasinya. Sehingga syarat-syarat PPDB yang sudah diunggah masyarakat diverifikasi lagi ke sekoah. "Nah ini salah satu strategi yang kita minta untuk diimplementasi, mekanisme verifikasi," katanya.
Pilihan Editor : Sandiaga Persilakan Ketua Umum Dievaluasi Asal Sesuai Aturan