Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam, Budi Gunawan, mengatakan pemerintah akan melakukan pemblokiran secara agresif terhadap situs-situs judi online. Hal itu dilakukan untuk merespons upaya operator judi online yang kerap mengubah domain situsnya yang telah diblokir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil evaluasi kami, banyak operator yang lakukan domain switching, dengan mudah ganti nama domain yang diblokir," kata Budi saat konferensi pers capaian Desk Penanganan Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Kepala Badan Intelijen Negara ini menyebut bahwa kondisi judi online di Indonesia telah mengkhawatirkan dan darurat. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, total perputaran transaksi judi online sepanjang 2024 ini telah mencapai sekitar Rp 900 triliun.
Budi mengatakan, bahwa Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin Kapolri ini akan terus melakukan penindakan hukum, menelusuri aliran dana, serta memotong dan memblokir situs-situs judi online yang masih aktif. Selain itu, kementerian dan lembaga terkait akan memasifkan kampanye edukasi ke masyarakat dalam rangka pencegahan judi online.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sudah ada 380 ribu situs judi online yang diblokir oleh pemerintah. Angka itu didapat sejak 20 Oktober hingga pertengahan November 2024.
Di kesempatan sebelumnya, Budi mengungkapkan kendala pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang melibatkan lintas negara. Menurut dia, pelibatan lintas negara dalam transaksi judi online itu membuat proses investigasi memakan waktu.
Sebab, kata pria yang kerap disapa BG itu, pemerintah perlu bekerja sama dengan negara lain yang terlibat praktik judi online itu. "Di mana negara lain ini juga ada yang melegalkan masalah judi, sedangkan kita tidak," kata Budi di Kantor Kemenkopolkam, Jakarta pada Senin, 11 November 2024.
Kondisi itu, ujar Budi, membuat masing-masing negara harus melakukan perundingan. Tak hanya soal bilateral saja, melainkan diskusi multilateral ihwal penanganan praktik judi online.
"Termasuk juga di dalam negeri kami harus menggaungkan tentang risiko-risiko bahaya dari judi online," kata BG.