Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri Sakti Wahyu Trenggono: Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Ilegal

KKP menyatakan, sertifikat HGB di kawasan pagar laut, kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten merupakan sertifikat ilegal

20 Januari 2025 | 17.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 November 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut, kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten merupakan sertifikat ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Perizinan itu, kata Sakti, diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Sakti menduga, proses pemagaran laut tersebut bertujuan menaikkan tanah sehingga menjadi daratan. Pemagaran tersebut dinilai sebagai reklamasi alami. 

“Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30 ribu hektar kejadiannya,” kata Sakti.

Menurut Sakti, bila nanti sudah menjadi daratan, pemegang sertifikat HGB di kawasan Pagar Laut itu bisa memanfaatkan lahan tersebut. 

Adapun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Meski sudah memiliki sertifikat, Sakti mengatakan, pendirian di dasar laut merupakan tindakan ilegal. Karena itu, KKP dan TNI AL akan membongkar pagar laut itu pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang.

Presiden Prabowo, kata Sakti, juga memberikan instruksi untuk mengusut tuntas masalah ini secara hukum. Pemerintah mula-mula akan melakukan penyegelan pagar laut itu. Kemudian, pemerintah akan melakukan identifikasi pemilik pagar laut tersebut. 

Sakti mengatakan, pemerintah akan mengusahakan pekan ini pembongkaran sudah selesai. “Minggu ini harus selesai, harus,” kata Sakti.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada ekologi maritim, Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), menyoroti adanya status HGB di atas perairan lokasi pagar laut di Kabupaten Tengerang, Banten. Pagar sepanjang 30 kilometer di laut utara Banten itu berada di area pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Program Ekomarin Oktrikama Putra mengatakan, HGB dilegitimasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tepatnya pada PP 18/2021 dan PP 43/2021. Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021 menunjukkan bahwa pemberian HGB harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian dalam pasal 17 PP 43/2021 dijelaskan HGB juga diwajibkan memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. 

Dengan adanya aturan itu, pemerintah yang menerbitkan HGB untuk korporasi justru membuat adanya ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal. Hal ini merupakan unequal treatment atau perlakuan tidak setara yang melanggar konstitusi UUD 1945.

Dia mengatakan, masalah PSN PIK 2 dan Pagar laut sebetulnya sudah muncul sejak Oktober 2024. Pemerintah daerah dan pusat seharusnya melakukan pengawasan. Namun, pemerintah justru lemah dalam pengawasan. 

Bahkan, pemerintah tampak melakukan pembiaran untuk tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkaplingan laut. Apalagi KKP memberikan izin terbitnya HGB di perairan. "Ini merupakan tindakan kejahatan perampasan laut," kata dia.

Majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2026 berjudul 'Pagar Makan Lautan' melaporkan Pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer bersebelahan dengan area PSN PIK Tropical Coastand atau PIK 2. Penelusuran Tempo terhadap pembuat pagar laut Tangerang terhubung ke orang dekat Sugianto Kusuma atau Aguan dan ada sertifikat HGB di atas laut. 

Sejumlah nelayan yang diwawancarai Tempo mengatakan, Pagar Laut itu merupakan bagian dari PSN PIK 2. Para nelayan mengetahui itu setelah bertemu denga perangkat desa setempat. Aguan belum merespons yang dikirim Tempo sampai 18 Januari 2025.

Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP mulanya memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Namun, di tengah proses identifikasi itu, Pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut dan akan terus berlanjut hingga selesai.

Pilihan Editor: TNI AL Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang, Kenapa KKP Keberatan?

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus