Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menteri Yohana: Situs Nikah Siri Melecehkan Martabat Perempuan

Menteri Yohana Yambise mengatakan situs nikahsiri.com melecehkan harkat dan martabat perempuan karena memuat kata-kata lelang perawan .

26 September 2017 | 17.10 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise , mengatakan situs nikahsiri.com  melecehkan harkat dan martabat perempuan karena memuat kata-kata lelang keperawanan.

“Sudah terjadi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, pelecehan. Yang menjadi korban objek itu perempuan. Ini tidak boleh terjadi, sebab perempuan dan laki-laki berjalan setara menuju planet 50:50 di tahun 2030,” kata Yohana di sela menghadiri pembukaan Pertemuan Raya 1 Wanita Gereja Kristen Evangelis se-Kalimantan, di Kota Banjarmasin, Selasa 26 September 2017.

Baca: Pemilik Situs Nikah Siri Ditangkap, Kena Pasal Pornografi dan ITE

Yohana berujar telah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Jika terbukti ada tindak pidana perdagangan wanita, Yohanna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelakunya. “Orangnya kan sudah ditangkap, situsnya sudah ditutup, diblokir. Tapi katanya masih ada situs-situs konten (sejenis) yang beredar. Kementerian terkait harus betul-betul memblokirnya,” kata Yohana.

Menurut dia pelecehan dan kekerasan seksual terhadap wanita masih cukup tinggi di Indonesia.  Selain itu, kata Yohana, kesetaraan gender belum merata sepenuhnya di masyarakat. Mengutip data  2016, kata dia, sekitar 24 juta perempuan mengalami trauma kekerasan, baik pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan asusila.

Simak: Pemilik Situs Nikah Siri Ditangkap, Kaos Virgins Wanted Disita

Mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Yohana meminta aparat hukum tegas menghukum para penjahat seksual kepada anak yang memicu trauma. Hukuman itu bisa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, kebiri, dan pemasangan chip.

 “Ini perlu mengubah mindset tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan penegak hukum untuk sama-sama membawa perempuan lebih setara dan menekan tindak kekerasan terhadap wanita,” kata Yohana.

Apalagi, kata Yohana, Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah memilih Indonesia termasuk satu dari 10 negara di dunia yang menjadi prioritas menuju kesetaraan gender pada 2030. Di tahun itu, ujar Yohana, perempuan dan laki-laki di Indonesia mesti  setara mengambil peran 50:50 persen di segala bidang. "Indonesia dipilih karena negara muslin terbesar di dunia, toleransi cukup tinggi, dan wanita Indonesia cukup maju,” ujar Yohana .

DIANANTA P. SUMEDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus