Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri Yohana Surati Kapolri Terkait Pernyataan Soal Perkosaan

Menteri Yohana mengatakan surat yang akan dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih dalam proses penulisan.

23 Oktober 2017 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yambise meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Frannoto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyatakan akan menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian perihal pernyataannya tentang korban pemerkosaan. Saat ini, kata dia, surat itu sedang dibuat.

"Jadi saya sedang menulis satu surat yang akan saya tujukan kepada Pak Tito agar beliau lebih melihat suatu masalah dengan prinsip responsive gender," ujarnya saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Baca: Menteri Yohana: Situs Nikah Siri Melecehkan Martabat Perempuan

Seperti diketahui, dalam wawancara dengan BBC, Tito menyampaikan penyidik kepolisian bisa menanyakan kepada korban pemerkosaan apakah dirinya baik-baik saja atau tidak setelah diperkosa. Pertanyaan itu, kata Tito, untuk memastikan apakah korban benar-benar diperkosa atau tidak.

Pernyataan itu menimbulkan kehebohan, terutama di kalangan aktivis. Pernyataan Tito tersebut dianggap tidak sensitif gender.

Yohana berujar surat itu masih dalam proses penulisan karena Kementerian masih mempertimbangkan hal apa saja yang perlu disampaikan kepada Kapolri. Dengan begitu, dia menambahkan, masalah ini bisa direspons dengan tepat. "Saya harus mengkaji ini dan merespons ke Pak Tito," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus