Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menyambut Fatwa dengan Culik

Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa pemberhentian Bupati Tebo. Bupati dan sebagian anggota DPRD menolak.

20 Februari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PAGI itu, Kamis dua pekan lalu, Kaswadi harus bersusah payah memasuki kantornya, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Jambi. Mobil anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dihadang sekitar 500 demonstran: mereka menutup dan menggembok pintu masuk. Padahal ada agenda sidang paripurna yang harus dihadirinya.

Turun dari mobil, ia mencoba meminta massa membuka pintu. Eh, mereka bahkan mulai memukuli mobil. Untunglah, seorang petugas keamanan menariknya dari kerumunan massa, dan memindahkannya ke mobil lain. ”Setelah beberapa saat, saya baru sadar bahwa saya diculik,” kata Kaswadi. Diculik?

Kaswadi, bersama delapan anggota DPRD lainnya, ternyata dibawa ke sebuah hotel di Lubuklinggau—sekitar 200 kilometer arah ke selatan. Akibatnya, agenda Rapat Paripurna DPRD pagi itu batal karena tidak kuorum. Hanya 18 dari 30 anggota yang hadir. Empat anggota tak diketahui alasan absennya.

Menurut rencana, hari itu DPRD akan mengambil keputusan mengenai surat dari Jakarta berisi fatwa Mahkamah Agung tentang pemberhentian Madjid Muaz dari jabatan bupati. Dalam surat 3 Februari itu, Mahkamah Agung menyetujui penonaktifan Muaz oleh Sidang Paripurna DPRD pada 5 Desember 2005.

Pemberhentian ini dipicu usul mantan Kepala Bagian Kepegawaian, Lukman, mengangkat Eva Yulaila dan Eka Marlina menjadi pegawai negeri sipil di kantor Bupati Tebo. Kebetulan atau tidak, kedua perempuan itu tiada lain daripada putri sang Bupati.

Madjid pun meneken kertas berkepala ”Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tebo”, yang berisi usul itu. Akhir tahun lalu, sang putri memperoleh surat dari Direktur Pengadaan PNS Pusat, tentang nomor induk pegawai negeri.

Madjid Muaz, yang didukung Partai Golkar, PAN, dan PKB dalam pemilihan bupati periode 20062011, April nanti, membantah tudingan kolusi. Apalagi Eva dan Eka dalam kenyataannya menjadi karyawan bank swasta. ”Perbuatan itu dilakukan Lukman tanpa setahu saya,” ujarnya.

Namun, dalam rapat paripurna, DPRD mengetukkan palu pertanda Bupati menyalahgunakan kewenangan. Lalu turunlah fatwa Mahkamah Agung pada 3 Februari itu.

Surat yang ditandatangani panitera Satri Rusad itu berisi putusan bahwa Bupati Tebo melanggar ketetapan MPR tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsikolusinepotisme. Bupati juga melakukan kebohongan publik, dibantu stafnya, dengan memalsukan dokumen pengangkatan pegawai negeri.

Putusan ini berakibat rencana pencalonannya kembali sebagai bupati terancam gagal. Tapi, bagi Mohammad Toha, anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Pembangunan, tudingan kolusi lebih disebabkan hubungan Madjid dan DPRD yang tak harmonis. ”Dia tak transparan soal anggaran,” katanya.

Silangsengkarut inilah yang memicu ”penculikan”, yang menyebabkan kesepakatan 23 anggota DPRD menggelar sidang paripurna batal. Namun dua anggota Fraksi Golkar yang ikut bersama Kaswadi merasa itu bukan penculikan.

”Hanya refreshing,” kata Fujigianto, yang akan tetap mencalonkan Madjid sebagai Bupati Tebo periode mendatang. Adapun anggota Fraksi PKS, dan Ketua DPRD, yang punya calon bupati lain, melaporkan kasus ini ke polisi.

Purwanto, Syaipul Bukhori (Jambi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus