Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjara tak hanya menghantui para bekas anggota DPRD Sidoarjo. Di Kota Padang, 33 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat malah akan segera dijebloskan ke bui. Eksekusi mesti dilakukan karena Mahkamah Agung telah menolak kasasi mereka, Agustus lalu. Anehnya, putusan MA baru dua bulan lalu diterima oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Surat panggilan untuk eksekusi pun telah dikirim kepada mereka, dua pekan lalu. Namun, para terpidana enggan menerima surat jaksa. Salah satu yang menolak adalah Arwan Kasri, bekas Ketua DPRD Sumatera Barat. Jaksa akhirnya menitipkan surat panggilan Arwan kepada ketua RT di tempat Arwan tinggal.
Bukan sekadar tak mau menerima surat, para terhukum juga terangterangan menolak eksekusi. Mereka minta eksekusi dilakukan bersama 10 terdakwa lain yang kini masih menunggu putusan kasasi MA. ”Kini mereka depresi,” kata Marfendi, juru bicara 33 bekas anggota DPRD itu.
Menurut Marfendi, wajar jika mereka takut dihukum. Sebab, di antara mereka ada yang sudah berusia lanjut, juga sakitsakitan. Nazar Sidin, misalnya, terkena stroke, Manaf Taher sakit jantung, dan Malik Ismail yang kini umurnya 84 tahun menderita sakit pada lututnya.
Kondisi ekonomi mereka sekarang juga memprihatinkan. ”Ada yang kini jual bensin,” kata Marfendi, yang juga salah satu terdakwa kasus korupsi DPRD Sumatera Barat yang kini masih menunggu putusan kasasi. ”Saya tak yakin mereka juga bisa membayar denda,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Para bekas anggota DPRD itu mulai diadili di Pengadilan Negeri Padang pada 2004. Mereka kemudian dinyatakan bersalah karena menggunakan dana APBD Rp 5,9 miliar secara tidak sah. Dana tersebut antara lain dipakai untuk biaya asuransi dan sewa rumah. Hal ini melanggar UndangUndang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas Ketua DPRD Arwan Kasri dan dua wakilnya, Masfar Rasyid dan Titi Nazif Lubuk, akhirnya dijatuhi hukuman masingmasing dua tahun tiga bulan penjara. Adapun para bekas anggota DPRD dihukum dua tahun penjara. Mereka juga diharuskan membayar denda masingmasing Rp 100 juta dan mengembalikan uang negara dari Rp 100 juta sampai Rp 127 juta.
Dalam pengadilan banding, hukuman terhadap Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid malah diperberat menjadi lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Adapun para bekas anggota DPRD lainnya dihukum empat tahun dan denda Rp 200 juta. Tidak puas dengan putusan ini, mereka lalu mengajukan kasasi.
Kini vonis kasasi terhadap 33 bekas anggota DPRD Sumatera Barat telah turun. Yang lain perkaranya masih ditangani MA. Inilah yang dijadikan alasan mereka meminta penundaan eksekusi. Selain itu, para terpidana menilai putusan hakim agung tidak adil. Mereka membandingkan kasusnya dengan perkara korupsi Rp 113 miliar Probosutedjo. Pengusaha ini hanya dihukum empat tahun dan didenda Rp 30 juta. ”Kita dituduh korupsi Rp100 juta, lalu dihukum empat tahun. Apa adil namanya?” tanya Marfendi.
Menghadapi kelihaian para politisi, akhirnya kejaksaan mengalah. Eksekusi baru dilakukan setelah sidang kasasi sejumlah bekas anggota DPRD lainnya selesai. ”Biar mudah administrasinya,” kata Antasari Ashar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
ZA, Febriyanti (Padang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo