Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan permohonan Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh I tidak dapat diterima karena cacat formil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim konstitusi juga mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Komisi Pemilihan Umum alias KPU selaku termohon mengenai permohonan PKB cacat formil. Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.
Enny menyebut, pemohon hanya melampirkan daftar alat bukti. Sehingga tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 2 Tahun 2023 dan Pasal 31 ayat 2 UU MK.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Enny.
MK menggelar sidang dismissal pada 21 sampai 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini hingga besok. Sedangkan secara total ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.