Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

17 November 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danny Setiawan Ditahan

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Senin pekan lalu. Menurut juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., Danny ditahan karena diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat untuk Provinsi Jawa Barat pada 2003-2004.

Johan mengatakan, dalam kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 101 miliar itu, negara dirugikan sekitar Rp 56 miliar. Sejauh ini, Komisi telah menyita Rp 12,5 miliar. ”Danny diduga melanggar Undang-Undang Korupsi,” ujarnya.

Saat keluar dari gedung Komisi setelah diperiksa selama delapan jam, Danny langsung dijemput mobil tahanan. Ia ditahan di tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia.

Abidin, pengacara Danny, mengatakan tidak memahami alasan Komisi menahan kliennya. Menurut dia, saat kasus itu terjadi, kliennya hanya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diberi disposisi oleh Gubernur Nuriana. Danny juga tidak berhubungan dengan Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya, agen tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran, yang kini buron.

Komisi juga menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Depok Yusuf Setiawan, rekanan pengadaan proyek alat berat dan mobil pemadam ini. Dia ditahan di Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Kasus ini diawali keluarnya radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pada 13 Desember 2003. Isinya: menunjuk PT Istana Sarana sebagai agen tunggal.

Renovasi Gedung DPR Jalan Terus

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono meminta rencana renovasi gedung parlemen diteruskan. ”Ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” katanya akhir pekan lalu. Renovasi gedung Dewan di Senayan, Jakarta Selatan, itu diperkirakan menelan biaya Rp 33 miliar. Indonesia Corruption Watch menuding proyek itu hanya menghambur-hamburkan duit.

Menurut Agung Laksono, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, rencana renovasi itu telah diputuskan dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga, Juli lalu. ”Semua fraksi setuju,” katanya. Ia menilai tudingan pemborosan anggaran semata sengaja diembuskan untuk tujuan politik.

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh menjelaskan, proyek ini sudah dilelang sesuai ketentuan. ”Pemenangnya menawarkan harga terendah.” Renovasi gedung ini dibutuhkan untuk menyediakan ruang kerja bagi ratusan staf ahli dan sepuluh anggota yang baru. Undang-Undang Pemilu memang menetapkan jumlah anggota Dewan hasil pemilihan April 2009 bakal bertambah sepuluh kursi menjadi 560 kursi.

Sukmawati Jadi Tersangka

MARKAS Besar Kepolisian Indonesia menetapkan Sukmawati Soekarnoputri, 57 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. Ia pun diperiksa polisi selama enam jam, Kamis lalu. ”Sukmawati bilang ijazah aslinya hilang,” kata Direktur Keamanan dan Transnasional Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, Kamis.

Pemeriksaan putri mantan presiden Soekarno dan adik bekas presiden Megawati Soekarnoputri itu terkait laporan Badan Pengawas Pemilu ke Markas Besar Kepolisian Indonesia dua pekan lalu. Badan Pengawas menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa Sukmawati menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota Dewan.

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melampirkan ijazah dari Sekolah Menengah Atas 3 Jakarta yang tidak dilegalisasi. Dia menyertakan surat kehilangan ijazah dari polisi dan keterangan dari Kepala SMA 3 yang menyatakan dia memang pernah bersekolah di situ.

Namun, dalam keterangan ke kepolisian, SMA 3 Jakarta menyatakan Sukmawati hanya bersekolah hingga kelas dua. Menurut Badrodin, jika nanti terbukti memalsu, Sukmawati akan dikenai Pasal 266 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang dokumen palsu.

Sukmawati enggan memberikan keterangan. Ia hanya mengangguk ketika ditanyai apakah pemeriksaan ini terkait dengan kasus ijazah palsu.

Vonis untuk Oey dan Rusli

MANTAN Deputi Direktur Biro Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak akhirnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Moefrie saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu.

Menurut hakim, mereka telah menerima dan membagikan uang Rp 100 miliar Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Rusli menerima Rp 31,5 miliar, yang diberikannya kepada anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Sedangkan Oey menerima Rp 68,5 miliar, yang diberikan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat Bank Indonesia.

Pada sidang berbeda, anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Emir Moeis dan William Tutuarima, bersaksi bahwa mereka telah menerima uang dari Hamka. Emir mengaku mendapat Rp 75 juta dan US$ 2.500. Sedangkan William Rp 50 juta dalam bentuk pinjaman untuk membeli rumah.

Keterangan ini dibantah Hamka. Ia bersaksi telah memberikan Rp 300 juta secara bertahap kepada Emir Moeis. Sedangkan William, menurut Hamka, menerima Rp 250 juta lewat anggota Dewan, Dodi Makmum Murod. Hamka juga menyatakan ada 52 anggota Dewan lain ikut menerima aliran dana Bank Indonesia.

14 Warga Tertimbun Longsor

Longsor menerjang Kampung Nyalindung, Cianjur, Jawa Barat, Kamis malam pekan lalu. Sedikitnya 30 rumah tersapu lumpur, 15 orang tertimbun longsor, dan 4 lainnya terluka. Hingga Sabtu siang, regu penyelamat menemukan tujuh orang meninggal tertimbun longsor. Pencarian korban terkendala sulitnya medan sehingga proses evakuasi dilakukan dengan alat seadanya.

Longsor terjadi karena hujan deras mengguyur wilayah itu sejak sore hingga malam. Akibatnya, Sungai Cihaur dan Cihanjuang meluap.

Mes PLTU Teluk Naga Dibakar

Mes Pembangkit Listrik Tenaga Uap III Teluk Naga, Mauk, Tangerang, Banten, dibakar massa pada Jumat malam pekan lalu. Massa, yang juga warga sekitar, membakar dan merusak tujuh mobil dan alat berat di kawasan proyek itu. Akibatnya, 103 karyawan PLTU diungsikan ke Kantor Kepolisian Sektor Mauk. Tak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Polisi menduga, aksi brutal itu sebagai balas dendam karena aparat menangkap tujuh orang dalam operasi preman beberapa saat sebelum kejadian. Polisi menangkap tujuh warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, yang diduga menjadi penggerak, karena menuntut tujuh rekannya tadi dibebaskan.

Sistem Peringatan Dini Tsunami Diresmikan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Indonesian Tsunami Early Warning System, Ina TEWS, atau sistem peringatan dini tsunami yang memberi peringatan dini tsunami dalam waktu lima menit setelah kejadian gempa bumi. Sistem itu melindungi kawasan Samudra Hindia maupun Pasifik dari ancaman tsunami.

Tiga tahun sebelumnya, delapan pelampung tsunami dipasang di utara dan barat Sumatera, serta di utara Sumbawa. Namun empat di antaranya rusak dan hilang. ”Saya ingin mengingatkan bahwa sistem peringatan dini tsunami yang beroperasi selama 24 jam terus-menerus memerlukan pemeliharaan yang intensif,” kata Presiden.

Presiden juga berdialog singkat melalui video conference dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf dan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi.

Irwandi menyebutkan enam sirene bantuan BMG Pusat yang didirikan dua tahun lalu masih belum memadai. Menurut Gamawan, daerahnya mendapat fasilitas yang sangat baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus