Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan muncikari berinisial J sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, Putri Amelia Zahraman. Pria berusia 51 tahun tersebut disangka dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan memfasilitasi PA ke Batu, menyiapkan hotel, dan mendapatkan bagian dari pembayaran tersebut," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Leonard Sinambela, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 28 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya J ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, pada Jumat malam pekan lalu. Bersama J, anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan Putri Amelia dan seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pemakai jasa prostitusi.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik hanya menetapkan J sebagai tersangka. Adapun Putri Amelia dan YW dilepaskan pada Ahad dinihari. Mereka berdua saat ini berstatus sebagai saksi.
Menurut Leonard, tersangka mendapat keuntungan duit dari kasus ini lebih dari belasan juta rupiah. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru mengenal Putri Amelia seminggu. "Keterangannya baru sekitar seminggu. Untuk acara ini saja di Batu," katanya. Namun begitu, Leonard tidak percaya begitu saja .
Leonard menegaskan terus mendalami kasus prostitusi online ini. Anak buahnya saat ini tengah memburu satu orang berinisial S di Jakarta yang diduga sebagai penghubung antara tersangka dan Putri Amelia. "Masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain. Sementara satu orang," katanya.