Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Muncikari Utama Putri Amelia

Muncikari Putri Amelia berkaitan dengan jaringan muncikari prostitusi online artis Vanessa Angel yang pernah diungkap Polda Jatim.

30 Oktober 2019 | 11.51 WIB

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim usai ditangkap, Putri pun dibolehkan pulang. Foto: Instagram Putri Amelia
Perbesar
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim usai ditangkap, Putri pun dibolehkan pulang. Foto: Instagram Putri Amelia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Surabaya - Polisi menangkap Soni Dewangga, muncikari utama dalam kasus prostitusi online yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia Zahraman.

Pria 31 tahun tersebut sempat buron dan akhirnya ditangkap di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya dapat laporan inisial S sudah ditangkap di Jakarta," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan hari ini, Selasa, 30 Oktober 2019.

Menurut Luki, dari pemeriksaan digital forensik jaringan muncikari Soni Dewangga berkaitan dengan jaringan muncikari prostitusi online artis yang pernah diungkap Polda Jatim, yaitu kasus Vanessa Angel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari muncikari (kasus) yang sebelumnya, ternyata orang-orang itu sebagian pindah ke kelompok ini. Ada nama yang sama dengan tarif-tarifnya."

Luki pun berjanji terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan pelanggaran UU ITE, semisal penyebaran konten pornografi. 

Kasus prostitusi online terungkap setelah Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jumat pekan lalu.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap Putri Amelia dan muncikarinya, Julendi, serta YW, pria yang menggunakan jasa Putri. Penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka dan melepaskan Putri Amelia serta YW asal Bekasi pada Ahad dini hari lalu.

Putri dan YW berstatus sebagai saksi kasus prostitusi online mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia Zahraman. Keduanya juga wajib lapor ke Polda Jawa Timur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus