Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Polisi menangkap Soni Dewangga, muncikari utama dalam kasus prostitusi online yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia Zahraman.
Pria 31 tahun tersebut sempat buron dan akhirnya ditangkap di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dapat laporan inisial S sudah ditangkap di Jakarta," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan hari ini, Selasa, 30 Oktober 2019.
Menurut Luki, dari pemeriksaan digital forensik jaringan muncikari Soni Dewangga berkaitan dengan jaringan muncikari prostitusi online artis yang pernah diungkap Polda Jatim, yaitu kasus Vanessa Angel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari muncikari (kasus) yang sebelumnya, ternyata orang-orang itu sebagian pindah ke kelompok ini. Ada nama yang sama dengan tarif-tarifnya."
Luki pun berjanji terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan pelanggaran UU ITE, semisal penyebaran konten pornografi.
Kasus prostitusi online terungkap setelah Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jumat pekan lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap Putri Amelia dan muncikarinya, Julendi, serta YW, pria yang menggunakan jasa Putri. Penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka dan melepaskan Putri Amelia serta YW asal Bekasi pada Ahad dini hari lalu.
Putri dan YW berstatus sebagai saksi kasus prostitusi online mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia Zahraman. Keduanya juga wajib lapor ke Polda Jawa Timur.