Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Nadiem Pastikan Semua Sekolah Dapat Dana BOS, Tak Ada Minimal 60 Siswa

Nadiem Makarim memastikan tidak akan memberlakukan aturan minimal 60 siswa agar sekolah bisa mendapat dana BOS.

8 September 2021 | 10.28 WIB

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Perbesar
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kita memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini di 2022,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR, Rabu, 8 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 3 ayat (2) huruf d Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menyebut bahwa sekolah penerima dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 oang. Pasal ini ramai ditentang sejumlah aliansi organisasi penyelenggara pendidikan, karena dianggap merugikan dan melanggar hak pendidikan bagi publik.

Nadiem mengungkapkan bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah ada sejak 2019, sebelum ia menjabat sebagai Menteri. Namun, aturan tersebut belum diberlakukan karena ada tenggang waktu hingga tiga tahun.

Mengingat masih adanya pandemi yang berdampak besar pada jumlah siswa, Nadiem pun memutuskan untuk tidak memberlakukan syarat tersebut pada tahun depan. Ia berharap keputusan itu bisa menenangkan masyarakat.

“Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022,” kata dia.

Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler. Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus