Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tertinggi pada Pilkada 2020 berada di Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelanggaran itu terjadi baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon di sejumlah kabupaten/kota.
“Ini bukan di Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara," kata Komisioner KASN bidang Promosi dan Advokasi, Arie Budiman di Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, lima besar wilayah dengan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020 ialah Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. KASN telah merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB tersebut.
KASN, lanjut Arie, bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah yang diduga terjadi pelanggaran terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020. Ia menegaskan sudah ada sejumlah aturan yang melarang ASN terlibat politik Pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Sanksinya itu ada tiga jenis. Sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Arie.
Jadi, kata Arie, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak memahami aturan tersebut. Namun tak bisa dipungkiri akan ada motif-motif lain yang faktanya terjadi.
“Misalnya seorang ASN ingin mempertahankan jabatannya atau ingin dapat jabatan baru promosi, atau ada hubungan kekerabatan. Jadi, siapa pun calon-calon gubernur petahana atau baru yang dilarang itu mobilisasi ASN,” tutur Arie.
Pemprov Nusa Tenggara Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di NTB. "Itu sudah kami jawab semuanya,’’ ujar Kepala BKD NTB Muhammad Nasir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN. Mereka adalah guru termasuk empat pejabat Pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020. "Semua rekomendasi sudah dijawab. Cuma tembusannya ke Kemendagri belum sampai karena minggu kemarin. Semua sanksi sesuai rekomendasi kami tindaklanjuti,’’ ujar Nasir.
Nasir mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi.