Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ombudsman Banten Temukan 4.700 Siswa Siluman Pasca-PPDB SMA Tahun Lalu, Terbanyak di Tangerang Raya

Jumlah siswa siluman adalah selisih antara daya tampung yang diumumkan saat PPDB dengan realisasi di Dapodik 2023/2024.

20 Juli 2024 | 13.16 WIB

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SMA di Banten untuk tahun ajaran 2023/2024 menghasilkan sebanyak 4.700 'siswa siluman'. Mereka tak terdaftar di jalur-jalur penerimaan yang ada di PPDB namun tercatat dalam sistem pendataan nasional terpadu data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Temuan ribuan siswa siluman itu diungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi. Menurut dia, setiap sekolah seharusnya secara sistemik mengunci begitu sudah terpenuhi kuota jumlah siswa yang diterima lewat proses PPDB. "Sehingga tidak ada celah bagi siswa baru di luar seleksi jalur zonasi, prestasi maupun afirmasi untuk didaftarkan sebagai siswa dalam sistem dapodik " kata Fadli kepada Tempo, Sabtu 20 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman Banten, kata Fadli, prihatin dengan temuan yang didapat tersebut. Diharapkan, pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang baru saja berlalu, prosesnya berjalan dengan sistem yang lebih baik. Apalagi, Ombudsman Banten telah mengumpulkan kepala dinas pendidikan se-Provinsi Banten sebelum PPDB 2024 bergulir.

"Hasilnya apakah masih ditemukan siswa siluman? Kami belum bisa menyampaikan lantaran input data dapodik masih berjalan hingga batas waktu 31 Agustus 2024," katanya.

Seharusnya, kata Fadli, dalam proses PPDB tidak ada jalur titipan pejabat atau titipan dari kalangan manapun yang mengangkangi jalur-jalur penerimaan yang sudah ditetapkan secara transparan. Tapi, faktanya, dari temuan yang didapat, terungkap jalur titipan yang menghasilkan siswa siluman itu tersebar luas di sekolah setingkat SMAN di Tangerang Raya.

"Kalau titipan kok sebanyak itu, ya bisa disebut siluman. Secara resmi tidak mendaftar, tapi waktu MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) ada dan terdata di dapodik," kata Fadli menunjuk selisih antara daya tampung yang diumumkan saat PPDB  dengan realisasi di Dapodik 2023/2024.

Kota Tangerang Selatan Termasuk yang Terbesar

Disebutkan, daya tampung sebanyak 45.987 namun jumlah siswa mencapai 50.495 orang. Di luar itu ada 1.249 kursi kosong. "Jumlah kursi kosong banyak ditemukan di sekolah luar Tangerang Raya," kata Fadli.

Para siswa yang disebut 'siluman' dalam temuan itu kini duduk di kelas 11 di setiap sekolah setingkat SMAN di Banten. Mereka tersebar di 160 sekolah, terbanyak di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Ombudsman Banten, kata Fadli, memonitor data peserta didik pada satuan pendidikan hingga beberapa minggu pasca-tahun ajaran baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Termasuk yang dipantau adalah penambahan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.

Fadli mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB secara transparan, obyektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ombudsman juga mempersilakan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan proses PPDB mengadu ke lembaga itu.


 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus