Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Omnibus Law Sederhanakan Proses Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal membantah jika omnibus law akan menghilangkan sertifikasi halal.

22 Januari 2020 | 11.52 WIB

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Perbesar
Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyederhanakan proses sertifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mastuki mengatakan ada sejumlah aturan di dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan berubah. Namun ia membantah jika tidak omnibus law itu menghapus kewajiban sertifikasi halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mastuki menjelaskan banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Pasal-pasal itu adalah: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58. “Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi dibahas,” kata dia dalam keterangan resmi dikutip dari situs Kemenag, Rabu, 22 Januari 2020.

Mastuki mengatakan BPJPH ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Pembahasan yang dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan sejumlah lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.

Dalam konteks jaminan produk halal, kata dia, ada empat titik tekan omnibus law. Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal. “RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Harus ada kepastian waktu,” ucap dia.

Kedua, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal. Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal guna mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Penyesuaian akan dilakukan dalam sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan.

Keempat, ada pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana. “Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. ”Pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif.  “Karena itu, dalam pembahasan kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” kata Mastuki.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus