Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Organisasi kemasyarakatan Islam sempat meminta patung Bunda Maria di Kulon Progo disingkirkan.
Pemilik rumah doa di Kulon Progo sepakat menutup patung Bunda Maria dengan terpal.
Organisasi itu memiliki rekam jejak intoleran.
MENGENAKAN kemeja loreng hijau dan baret merah, Muhammad Aris Faturrachman mendatangi rumah doa di Dusun Degolan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu siang, 11 Maret lalu. Bersama empat rekannya, Koordinator Lapangan Satuan Tugas Partai Persatuan Pembangunan yang juga anggota Gerakan Pemuda Ka'bah itu meminta pengurus rumah doa membongkar patung Bunda Maria setinggi enam meter yang terpancang di samping rumah doa tersebut.
Kepada Tempo, Aris bercerita bahwa ia mendengar keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu karena patung itu berhadapan dengan Masjid Al-Barokah, yang jaraknya hanya sepelemparan batu dari rumah doa. “Agama kami melarang patung sebesar itu. Kalau dipasang di dalam ruangan, silakan,” kata Aris saat dihubungi melalui telepon, Ahad, 26 Maret lalu.
Perundingan di ruang Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus yang dihadiri personel Kepolisian Sektor Lendah, perangkat desa, dan pengurus rumah doa berjalan alot. Wakil Paguyuban Damarjati—pengurus rumah doa—Petrus Surjiyanta tak bisa mengambil keputusan. “Pembongkaran patung itu kewenangan pemilik,” ujar Petrus kepada Tempo pada Kamis, 23 Maret lalu.
Umat Katolik biasa menyimpan patung Maria, bunda Yesus. Gereja Katolik meyakini Maria sebagai orang suci. Di depan patung, penganut Katolik biasa mendaraskan doa Salam Maria, penuh rahmat.
Pemilik Sasana Adhi Rasa adalah Yakobus Sugiarto, yang bermukim di Jakarta. Mendirikan pesanggrahan, Yakobus memasang patung Maria Pengantar Segala Rahmat berjubah biru dan bermahkota emas. Ia sempat berniat meminta Uskup Agung Semarang Monsinyur Robertus Rubiyatmoko memberkati tempat itu, tapi batal. Yakobus lantas menyerahkan pengelolaan rumah doa kepada Paguyuban Damarjati.
Pertemuan hari itu berakhir tanpa kesepakatan. Namun, enam hari kemudian atau Jumat, 17 Maret lalu, Aris menyambangi kawasan Sasana lagi. Dia membawa rombongan yang menumpang tiga minibus dan singgah di Masjid Al-Barokah. Kepada jemaah masjid, Aris menanyakan soal patung Maria yang masih berdiri di Sasana.
Aris mengklaim bahwa jemaah kembali menyampaikan aspirasi soal pendirian patung Maria. Reca yang didatangkan ketika pembangunan Sasana pada September 2022 itu dianggap mengganggu warga. Meski begitu, kata Aris, “Jemaah tak mempersoalkan aktivitas ibadah di Sasana.”
Baca: Mengapa Intoleransi Berkembang Cepat
Pada Sabtu, 18 Maret lalu, pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi di Resto Joglo Girli, Kulon Progo. Pertemuan itu dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama, dan staf Kementerian Agama. Kepala Dusun Degolan Supriyanto turut hadir dalam pertemuan itu.
Supriyanto bercerita, peserta rapat koordinasi mempertanyakan izin pendirian rumah doa milik Yakobus Sugiarto. Mereka meminta keluarga Yakobus dan paguyuban segera mengurus surat-surat persetujuan. “Minta ditutup dulu sambil mengurus izinnya,” ucap Supriyanto.
Yakobus sebenarnya sudah pernah meminta izin pendirian Sasana. Permohonan itu tertulis dalam dua lembar dokumen yang diperoleh Tempo. Bertajuk “Surat Perjanjian dan Persetujuan Penggunaan Makam Degolan dan Pembangunan Rumah Doa”, warkat itu dibuat pada 26 November 2022.
Isinya adalah kesepakatan bahwa warga mengizinkan pembangunan rumah doa. Tapi sarana itu hanya boleh dipakai untuk berdoa dan tak boleh berubah menjadi kapel apalagi gereja. Yakobus juga berkomitmen mengganti papan “Rumah Doa Degolan” menjadi “Sasana Adhi Rasa”. Selain itu, Yakobus akan memberikan ambulans dan keranda yang bisa dipakai warga secara gratis.
Opsi menutup patung dalam rapat koordinasi disampaikan kepada keluarga pemilik Sasana. Yakobus disebut menyetujui usul itu dan mengirim terpal biru langsung dari Jakarta. Patung Maria di Sasana ditutup terpal pada Rabu, 22 Maret lalu. Penutupan itu juga dihadiri oleh polisi. “Saya menjalankan perintah kakak saya untuk menutup dengan terpal,” kata adik Yakobus, Sutarno.
Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini membantah kabar bahwa reca di Sasana ditutup karena desakan Satgas PPP. Muharomah menjabat Kepala Polres Kulon Progo saat kejadian. Namun Muharomah dicopot dari jabatannya lima hari kemudian atau Senin, 27 Maret lalu. Posisinya diisi Ajun Komisaris Besar Nunuk Setiyowati.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo