Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Subyek
Dulu (Berdasar UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah)
Yang Akan Datang (Berdasar RUU Pemerintahan Daerah)
Pertanggungjawaban Gubernur
Pemilihan gubernur
Pemilihan wali kota / bupati
Syarat wakil gubernur
Syarat wakil bupati / wali kota
Mendagri dan DPRD I, dengan model pertanggungjawaban yang tidak transparan
DPRD I memilih 5 kandidat untuk diajukan ke Mendagri, yang meneruskan daftar ini ke presiden. Hasilnya, ada 3 nama yang resmi sebagai calon gubernur. Bisa terjadi, nama yang muncul terakhir justru tidak ada dalam daftar pertama
DPRD II memilih 5 kandidat, diteruskan ke gubernur dan presiden, yang memeras kandidat menjadi tiga nama resmi calon.
Pegawai negeri yang diangkat presiden
Pegawai negeri, diangkat Mendagri
DPRD I, bila pertanggungjawaban tidak diterima, DPRD I bisa memecat gubernur
DPRD I berwenang memilih calon gubernur. Kalau disetujui pemerintah pusat, calon ini resmi sebagai gubernur. Kalau tidak, pemilihan oleh DPRD I diulang
DPRD II berwenang penuh memilih bupati / wali kota tanpa harus minta persetujuan pemerintah pusat
Tak perlu pegawai negeri, diangkat oleh DPRD I
Tak perlu pegawai negeri, diangkat DPRD II
Senja hari bagi kinclongnya kekuasaan para raja kecil
rama surya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo