Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik
Don Dasco

Berita Tempo Plus

Tangan Sufmi Dasco Mengendalikan Badan Legislasi DPR

Berbagai rancangan undang-undang dibahas cepat di Badan Legislasi DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diduga campur tangan. 

30 Maret 2025 | 08.30 WIB

Suasana skors rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, 20 Januari 2025. Antara/Putu Indah Savitri
Perbesar
Suasana skors rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, 20 Januari 2025. Antara/Putu Indah Savitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Revisi Undang-Undang Perkoperasian dibahas dengan cepat di Badan Legislasi.

  • Sufmi Dasco Ahmad diduga punya kaki tangan untuk mengamankan kebijakan Prabowo.

  • Terjadi tarik-menarik antara Baleg dan komisi di DPR untuk membahas rancangan undang-undang.

UNDANGAN rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian diterima anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, pada Jumat malam, 21 Maret 2025. Dikirim Sekretariat Badan Legislasi, undangan itu meminta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat hadir dalam pertemuan pada hari libur, Sabtu, 22 Maret 2025.

Benny bercerita, ia tak memenuhi undangan itu karena sudah berencana pergi ke daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur. “Aku enggak datang karena undangannya mendadak,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Maret 2025. Tiga anggota Badan Legislasi lain membenarkan cerita Benny tentang undangan rapat revisi Undang-Undang Perkoperasian yang mendadak.

Revisi Undang-Undang Perkoperasian tak tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Namun revisi itu masuk daftar kumulatif terbuka, yang berarti bisa dibahas kapan pun sesuai dengan kesepakatan anggota Dewan. Menurut Benny, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian ini bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto menggagas pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.

Rencana itu dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana pada Senin, 3 Maret 2025. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih bisa dibiayai dana desa dan kredit dengan masa cicilan tiga-lima tahun dari Himpunan Bank Milik Negara. “Dana desa Rp 1 miliar per tahun. Kalau lima tahun berarti Rp 5 miliar,” kata Zulkifli seusai rapat di Istana.

Tiga anggota Badan Legislasi bercerita, proses legislasi di Senayan bisa berjalan karena Istana sudah menyampaikan rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut mereka, revisi Undang-Undang Perkoperasian seharusnya masuk ke Komisi VI yang membidangi koperasi. Dengan begitu, pembahasannya bisa lebih komprehensif.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Kabinda Pengebut Undang-undang

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus