Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Revisi Undang-Undang Perkoperasian dibahas dengan cepat di Badan Legislasi.
Sufmi Dasco Ahmad diduga punya kaki tangan untuk mengamankan kebijakan Prabowo.
Terjadi tarik-menarik antara Baleg dan komisi di DPR untuk membahas rancangan undang-undang.
UNDANGAN rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian diterima anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, pada Jumat malam, 21 Maret 2025. Dikirim Sekretariat Badan Legislasi, undangan itu meminta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat hadir dalam pertemuan pada hari libur, Sabtu, 22 Maret 2025.
Benny bercerita, ia tak memenuhi undangan itu karena sudah berencana pergi ke daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur. “Aku enggak datang karena undangannya mendadak,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Maret 2025. Tiga anggota Badan Legislasi lain membenarkan cerita Benny tentang undangan rapat revisi Undang-Undang Perkoperasian yang mendadak.
Revisi Undang-Undang Perkoperasian tak tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Namun revisi itu masuk daftar kumulatif terbuka, yang berarti bisa dibahas kapan pun sesuai dengan kesepakatan anggota Dewan. Menurut Benny, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian ini bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto menggagas pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Rencana itu dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana pada Senin, 3 Maret 2025. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih bisa dibiayai dana desa dan kredit dengan masa cicilan tiga-lima tahun dari Himpunan Bank Milik Negara. “Dana desa Rp 1 miliar per tahun. Kalau lima tahun berarti Rp 5 miliar,” kata Zulkifli seusai rapat di Istana.
Tiga anggota Badan Legislasi bercerita, proses legislasi di Senayan bisa berjalan karena Istana sudah menyampaikan rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut mereka, revisi Undang-Undang Perkoperasian seharusnya masuk ke Komisi VI yang membidangi koperasi. Dengan begitu, pembahasannya bisa lebih komprehensif.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Kabinda Pengebut Undang-undang