Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kewenangan kepolisian bakal lebih besar dalam revisi Undang-Undang Polri.
Aparat menggunakan kekerasan berlebihan dalam penanganan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang TNI.
Enam guru tewas di Yahukimo karena aksi TPNPB.
KOALISI Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI atau Undang-Undang Polri. Beberapa pasal menjadi sorotan karena dinilai memberikan kewenangan besar kepada kepolisian. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak tak membahas RUU Polri. “Kami menolak keras revisi Undang-Undang Polri,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Muhamad Isnur, Ahad, 23 Maret 2025.
Salah satu poin bermasalah adalah kewenangan Polri membatasi ruang siber. Polisi berwenang menindak, memblokir, hingga memperlambat akses ruang siber untuk keamanan dalam negeri. Pasal ini dianggap berpotensi mengecilkan ruang berpendapat publik.
Koalisi juga menyoroti usul penambahan batas usia pensiun menjadi 60 tahun untuk anggota Polri, 62 tahun untuk personel yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas, serta 65 tahun bagi pejabat fungsional. “Bisa berpengaruh pada proses regenerasi dalam lingkup internal kepolisian,” ujar Isnur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo