Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah mahasiswa langsung menyiapkan permohonan uji materi setelah revisi Undang-Undang TNI disahkan DPR.
Banyak undang-undang dibikin tanpa kajian komprehensif, seperti dampaknya terhadap ekonomi.
Sejumlah rancangan undang-undang muncul tanpa disertai naskah akademik.
BEBERAPA jam setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU TNI atau Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025, sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar rapat pada malam harinya. Agendanya, menyusun draf gugatan pembuatan undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.
Dimulai pukul delapan malam di kawasan Jakarta Selatan, diskusi baru rampung esok harinya. Abu Rizal Biladina, mahasiswa angkatan 2023, bercerita, selama berjam-jam mereka membedah prosedur setiap tahap pembentukan Undang-Undang TNI. “Kami menemukan proses penyusunan Undang-Undang TNI janggal dan bermasalah,” kata Rizal saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Maret 2025.
Mereka menyoroti soal transparansi dan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan hingga pengesahan Undang-Undang TNI. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan DPR mempublikasikan draf aturan. “Warga negara berhak mendapat draf resmi dari DPR sejak awal,” ujar Rizal.
Ide menggugat Undang-Undang TNI muncul sekitar sepekan sebelum rancangan yang memperkuat dwifungsi TNI itu disahkan. Rizal bersama teman satu kampusnya mengendus tanda-tanda penolakan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lewat demonstrasi tak digubris oleh DPR. Rizal mengatakan ide tersebut murni dari mahasiswa Universitas Indonesia tanpa campur tangan pihak lain.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Rizky Argama mengatakan gugatan dari mahasiswa UI berpeluang menang di Mahkamah Konstitusi. Rizky juga menemukan revisi Undang-Undang TNI cacat formil sejak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. “Tidak melalui mekanisme evaluasi lebih dulu,” ucap Rizky pada Selasa, 25 Maret 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, setiap revisi undang-undang yang hendak masuk prolegnas prioritas wajib didahului kajian dari Badan Legislasi DPR. Badan Legislasi akan menimbang apakah sebuah revisi undang-undang layak atau tidak masuk prolegnas. Biasanya, kata Rizky, evaluasi itu dilakukan pada pertengahan tahun. Sedangkan revisi Undang-Undang TNI masuk pada Februari 2025.
Peneliti Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, menyebutkan revisi Undang-Undang TNI mengabaikan Tata Tertib DPR karena prosesnya tak melewati harmonisasi, pembulatan, dan pematangan konsep di Baleg. Kasus serupa terjadi dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang langsung dibahas di tingkat pertama. Pembahasannya pun digelar tertutup.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Tanpa Arah Membuat Aturan