Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pakar UGM Kritik Pemberian Izin Kelola Tambang untuk Kampus

Pemberian izin kelola tambang untuk kampus tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan.

22 Januari 2025 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahli hak asasi manusia (HAM) sekaligus dosen tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menjadi salah satu saksi dalam persidangan masyarakat Wadas melawan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Herlambang Perdana Wiratraman mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan. Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen UGM yang juga peneliti hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan, pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurutnya, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herlambang menegaskan, konsensi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bob Hasan sebelumnya memaparkan alasan perguruan tinggi diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi Undang-Undang Minerba. Menurut Bob, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. 

Tak terkecuali, kata dia, kepada perguruan tinggi. "Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," kata Bob seusai rapat pleno pada Senin malam, 20 Januari 2025. Adapun penyusun revisi UU Minerba itu sudah disepakati seluruh fraksi untuk menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M. Simatupang mengatakan, usulan perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba harus dikaji lebih dalam. "Ini masih wacana, ya. Dari kami sih wacana dari pemerintah, ya, positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," ujar dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.

Togar menjelaskan, mengelola tambang terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi, termasuk sumber daya. Ia menekankan pentingnya menentukan peran dosen ke depannya, misalnya bagaimana mereka akan diberdayakan untuk mengelola tambang. "Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya?" ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus