Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Partai politik baru berkeberatan atas masa kampanye selama 90 hari yang diputuskan KPU dan pemerintah.
Masa kampanye itu dianggap kelewat singkat untuk mengenalkan gagasan dan calon legislator.
Keputusan masa kampanye 90 hari dinilai hanya menguntungkan partai besar.
JAKARTA – Sejumlah partai politik baru dan partai politik yang tak memiliki kursi di parlemen berkeberatan atas masa kampanye selama 90 hari dalam Pemilihan Umum 2024, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah. Masa kampanye itu jauh lebih singkat dibanding waktu kampanye pada Pemilu 2019 yang selama 200 hari.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo