Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau RUU Perlindungan PRT. Desakan ini muncul setelah pembahasan dan pengesahan regulasi perlindungan PRT oleh DPR mandek 19 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Advokasi SBMI, Yunita Rohani menyatakan, pelbagai upaya sudah dilakukan bersama masyarakat sipil selama nyaris dua dekade. Namun, hingga kini pengesahan RUU Perlindungan PRT masih belum terealisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Upaya dan perjuangan ini menjadi hal yang bertepuk sebelah tangan," kata Yunita dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024.
Menurut dia, sampai saat ini DPR belum membahas apalagi mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi hukum tertulis. Padahal, katanya, regulasi ini bisa menjamin adanya perlindungan atas diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan yang dialami oleh PRT di lingkungan kerjanya.
"Dengan situasi tersebut maka SBMI mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PRT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan PRT," ujarnya.
Sebelumnya, pada Maret 2023 pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah RUU Perlindungan PRT. Kemudian regulasi ini telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Akan tetapi, menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024, pembahasan soal perlindungan PRT ini macet.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto menyatakan bahwa pemerintah dan DPR terkesan memarjinalkan posisi PRT sebagai pekerja. Pemerintah dan DPR, menurut dia, menjadikan PRT berada dalam situasi yang semakin terpinggirkan.
"Setiap hari menjerit untuk mendapatkan pengakuan sebagai pekerja dan ingin dijamin perlindungannya melalui regulasi mengenai perlindungan PRT," ucapnya.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan perlunya mengedepankan hati nurani agar negeri ini memiliki kemampuan melindungi para PRT, yang kerap menjadi korban atas praktik kekerasan dan ketidakadilan. Demikian tanggapan Lestari seturut Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 14 Februari 2023, menyatakan tidak menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT. Padahal, segenap lapisan masyarakat dan pemerintah sudah memberikan dukungan penuh terhadap RUU tersebut.
"Harus melihat dengan mata dan hati yang jernih, betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para pekerja rumah tangga. Bahkan hingga kehilangan nyawa. Masyarakat dan Pemerintah menilai UU PPRT sangat mendesak dihadirkan untuk menekan praktik yang tidak manusiawi itu," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya.