Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Aksi Aliansi Dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia atau Adaksi Anggun Gunawan mengatakan, kelompoknya telah bersiap melayangkan gugatan hukum apabila pembayaran tunjangan kinerja atau tukin periode sebelumnya tak dapat dirapel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Cara Baru Masuk Perguruan Tinggi Negeri Melalui Jalur Prestasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anggun, rapel atau penganggaran di tahun berikutnya adalah suatu yang memungkinkan untuk dilakukan Kemendiktisaintek guna memenuhi hak bagi dosen dengan status aparatur sipil negara (ASN). "Sehingga, tim hukum telah siap mengajukan gugatan ke PTUN mengenai rapelan tukin 2020-2024 apabila tidak dianggarkan," kata Anggun saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia melanjutkan, selain menyiapkan langkah hukum, ketidakpastian mengenai pembayaran tukin secara penuh juga dapat memicu gelombang demonstrasi lanjutan dosen ASN di kemudian hari.
Anggun mengatakan, sikap Adaksi, terutama mengenai demonstrasi lanjutan akan bergantung pada bagaimana Kemendiktisaintek bersikap mengenai pembayaran tukin.
"Jika ketidakpastian ini berlanjut, demonstrasi bukan suatu hal yang bisa dihindari, mengingat keresahan kami sudah pada puncaknya," ujar dia.
Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto dapat membuktikan komitmennya dalam meningkatkan dan memberikan keadilan bagi dosen ASN, khususnya dalam membayarkan penuh tukin di periode sebelumnya.
"Kami berharap Presiden dapat memasukan klausul pembayaran rapelan tukin ini dalam Perpres yang nanti akan ditanda tangani," ucap Anggun.
Kemarin, dalam rapat kerja bersama Komisi bidang Pendidikan DPR, Menteri Diktisaintek Brian Yuliantoro mengatakan, instansinya akan berfokus membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN pada tahun ini.
Brian enggan memberikan keterangan ihwal bagaimana penyelesaian pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN pada periode sebelumnya, yaitu pada 2020 hingga 2024.
"Jadi, fokus dulu tukin yang (tahun) ini ya, saya ingin memastikan, ini (tukin) pasti harus cair," kata Brian.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, permasalahan pembayaran tukin yang dirapel sejak 2020 hingga 2024 tetap tidak dapat dilakukan.
Hal itu, Togar menjelaskan, lantaran pemerintah pada periode tersebut tidak pernah menganggarkan pembayaran untuk tukin dosen, tidak memenuhi prosedur, dan sudah tutup buku.
Sehingga, ia melanjutkan, tidak ada yang bisa dilakukan lagi terkait pembayaran tukin 2020-2024. Jika terus dipaksakan, Togar berujar, upaya pembayaran tukin dapat terbentur peraturan dan berujung menjadi sebuah pelanggaran.
Ketua Umum Adaksi Fatimah mengatakan, pembayaran tukin bukanlah pilihan, namun merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan Kemendiktisaintek. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunaikan pembayaran tukin hanya pada waktu tertentu saja.
"Kesalahan tidak menganggarkan sebelumnya, bisa dilakukan di tahun berikutnya, atau dirapel," kata Fatimah.
Menurut Fatimah, kasus repelan atau menganggarkan di tahun berikutnya juga pernah dilakukan oleh dosen yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Saat itu, kata dia, Kementerian Agama melakukan rapel anggaran untuk dosen di bawah naungannya selama 3 tahun, yaitu pada 2015-2018.
"Maka, semestinya tidak ada alasan lagi dari Kemendiktisaintek," ujar Fatimah.