Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menonaktifkan sementara tiga pejabat Dinas Kebudayaan. Hal tersebut menyusul penetapan status tersangka tiga pejabat tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemprov Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin melalui keterangan resmi, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyatakan, kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius pemerintah Jakarta. Langkah pemberhentian sementara pejabat ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk penghormatan Pemprov Jakarta atas proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menuturkan, pemberhentian sementara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait itu, diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
“Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas,” kata dia.
Budi menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Dia memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, aka status PNS-nya diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023. Nilai kegiatan pada tahun anggaran itu kurang lebih sebesar Rp.150 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, MFM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR dari pihak swasta sebuah event organizer (EO). Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial itu merujuk kepada nama Iwan Hendry Wardana, Mohamad Fahirza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
Pilihan Editor: Jokowi Masuk Daftar Finalis Person of The Year OCCRP 2024. Apa Arti Kejahatan Terorganisasi?
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam tulisan ini.