Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal atau Idul Fitri Jatuh Ahad, 24 Mei

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri Jatuh Ahad, 24 Mei 2020

22 Mei 2020 | 18.56 WIB

Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1440 H di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2019. ANTARA
Perbesar
Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1440 H di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan awal Syawal atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Ahad, 24 Mei 2020. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama menggelar sidang isbat pada Jumat, 22 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ketinggian hilal di seluruh Indonesia berdasarkan hisab masih di bawah ufuk," kata Fachrul Razi pada Jumat, 22 Mei 2020. "Sidang Isbat secara bulat menetapkan, 1 Syawal 1441 H jatuh pada Ahad, 24 Mei 2020." 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah memakai metode Rukyatul Hilal dalam penentuan 1 Syawal ini. Hasil sidang isbat memutuskan bulan baru atau hilal belum nampak dua derajat di atas ufuk dengan mata telanjang pada hari ini.

Pantauan Tim Falakiyah Kemenag, semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat.

Untuk itu, bulan puasa tahun ini disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari atau dengan kata lain Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Ahad, 24 Mei 2020.

Jadi, ketetapan Hari Raya Idul Fitri versi pemerintah tahun ini sama dengan versi PP Muhammadiyah yang sudah terlebih dahulu menetapkan awal Syawal atau Lebaran jatuh pada Ahad, 24 Mei 2020. Muhammadiyah menggunakan metode yang berbeda dengan pemerintah, yakni; penghitungan astronomi hisab hakiki wujudul hilal.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus