Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Tetapkan Aturan Kerja Fleksibel untuk ASN Mulai 24 Maret 2025

Pemerintah menetapkan aturan kerja fleksibel bagi ASN untuk rangka mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran.

5 Maret 2025 | 19.00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (tengah) mengikuti acara "Jalan Sehat Melawan Kanker" sebagai peringatan hari kanker sedunia dari Lapangan Parkir Kemenko PMK ke Monumen Nasional, Jakarta, 5 Februari 2025. Pratikno memastikan bahwa Kementerian PMK akan tetap produktif melayani masyarakat meski efisiensi anggaran diberlakukan. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (tengah) mengikuti acara "Jalan Sehat Melawan Kanker" sebagai peringatan hari kanker sedunia dari Lapangan Parkir Kemenko PMK ke Monumen Nasional, Jakarta, 5 Februari 2025. Pratikno memastikan bahwa Kementerian PMK akan tetap produktif melayani masyarakat meski efisiensi anggaran diberlakukan. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pemerintah memutuskan flexible work arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada 24 Maret 2025. Pratikno menuturkan strategi ini bertujuan untuk mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik saat libur Lebaran 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025," ucap Pratikno di kantornya, Rabu, 5 Maret 2025. Penetapan pengaturan kerja ini diatur dalam Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pratikno menambahkan pemerintah juga melakukan revisi terhadap jam belajar atau libur bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan perubahan jam belajar menyesuaikan hari libur kerja menjelang Idul Fitri 2025.

Abdul Mu'ti menjelaskan perubahan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian. Yakni dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono 

Berdasarkan pemaparan Mu'ti, setelah dilakukan penyesuaian, jadwal belajar mandiri bagi siswa di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat di awal Ramadan dimulai pada 27 dan 28 Februari, kemudian 3 sampai 5 Maret 2025. Perubahan jadwal meliputi pengurangan hari kegiatan belajar mengajar di sekolah yang otomatis menambah hari libur di akhir bulan puasa atau waktu menjelang Idulfitri.  

Pemerintah, pada surat edaran bersama Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang diterbitkan sebelumnya, menetapkan hari belajar mengajar di madrasah pada bulan Ramadan tahun ini diadakan pada 6 hingga 27 Maret 2025. Sementara dalam kebijakan yang barukegiatan belajar di sekolah hanya pada 6 hingga 20 Maret 2025 saja. Dengan perubahan yang dilakukan, waktu libur bagi siswa dan sekolah bertambah sebanyak satu pekan atau tujuh hari di akhir bulan puasa.  

"Jadi mulai tanggal 6 sampai 20 Maret itu belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, kemudian 21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idulfitri bagi sekolah atau madrasah satuan pendidikan keagamaan," ujar Mu'ti Senin, 3 Maret 2025.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan flexible working arrangement ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan serta kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025.  

Dudy juga berharap kebijakan bekerja fleksibel bisa mendukung kelancaran administrasi dan operasional selama musim mudik. Selain itu, memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab masing-masing.  

Riri Rahayu dan Hanin Marwah berkontribusi dalam tulisan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus