Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hubungan HGB Pagar Laut Tangerang dengan Perusahaan Aguan

Perusahaan Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan salah satu pemilik HGB di area pagar laut Tangerang. Kok bisa?

23 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 17 Januari 2025. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Putusan MK dan UU Cipta Kerja melarang kantor pertanahan menerbitkan sertifikat tanah di laut.

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan sertifikat HGB di area pagar laut.

  • HGB yang diterbitkan Kantor Pertanahan berada di area pagar laut Tangerang.

MESKI putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Cipta Kerja melarang penerbitan hak tanah di laut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, tetap mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) lebih dari 300 hektare di Desa Kohod. Lokasinya di dalam area pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang dari Tanjung Burung di timur melewati Kohod hingga Desa Kronjo di sebelah barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin HGB terbit di area permukiman sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Eli Susiyanti menyatakan area HGB pagar laut termasuk zona budi daya serta perikanan tangkap. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pemilik HGB laut adalah PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Sugianto Kusuma alias Aguan menjabat Presiden Direktur PANI. PANI adalah pengembang kawasan PIK 2, termasuk proyek strategis nasional (PSN) bernama Tropical Coastland seluas ribuan hektare. Sebagian besar PSN berada di kawasan hutan. 

Setelah menuai polemik, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, pada 22 Januari 2025, menyatakan mencabut HGB pagar laut Tangerang karena catat prosedur dan materiil. Pada hari yang sama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut di Tangerang. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Erwan Hermawan

Erwan Hermawan

Menjadi jurnalis di Tempo sejak 2013. Kini bertugas di Desk investigasi majalah Tempo dan meliput isu korupsi lingkungan, pangan, hingga tambang. Fellow beberapa program liputan, termasuk Rainforest Journalism Fund dari Pulitzer Center. Lulusan IPB University.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus