Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Putusan MK dan UU Cipta Kerja melarang kantor pertanahan menerbitkan sertifikat tanah di laut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan sertifikat HGB di area pagar laut.
HGB yang diterbitkan Kantor Pertanahan berada di area pagar laut Tangerang.
MESKI putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Cipta Kerja melarang penerbitan hak tanah di laut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, tetap mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) lebih dari 300 hektare di Desa Kohod. Lokasinya di dalam area pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang dari Tanjung Burung di timur melewati Kohod hingga Desa Kronjo di sebelah barat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo