Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Putusan MK dan UU Cipta Kerja melarang kantor pertanahan menerbitkan sertifikat tanah di laut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan sertifikat HGB di area pagar laut.
HGB yang diterbitkan Kantor Pertanahan berada di area pagar laut Tangerang.
MESKI putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Cipta Kerja melarang penerbitan hak tanah di laut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, tetap mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) lebih dari 300 hektare di Desa Kohod. Lokasinya di dalam area pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang dari Tanjung Burung di timur melewati Kohod hingga Desa Kronjo di sebelah barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin HGB terbit di area permukiman sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Eli Susiyanti menyatakan area HGB pagar laut termasuk zona budi daya serta perikanan tangkap. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pemilik HGB laut adalah PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Sugianto Kusuma alias Aguan menjabat Presiden Direktur PANI. PANI adalah pengembang kawasan PIK 2, termasuk proyek strategis nasional (PSN) bernama Tropical Coastland seluas ribuan hektare. Sebagian besar PSN berada di kawasan hutan.
Setelah menuai polemik, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, pada 22 Januari 2025, menyatakan mencabut HGB pagar laut Tangerang karena catat prosedur dan materiil. Pada hari yang sama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut di Tangerang. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo