Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemungutan Suara Ulang, Wamendagri: Jika Daerah Tidak Sanggup Bisa Pakai APBN

Pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika daerah benar-benar tidak memiliki sisa anggaran lagi.

27 Februari 2025 | 16.52 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam acara Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 di Hotel Mercure Grand Mirama, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024. Dok. Kemendagri
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam acara Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 di Hotel Mercure Grand Mirama, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024. Dok. Kemendagri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu, kata dia, bisa dilakukan jika daerah benar-benar tidak memiliki sisa anggaran lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai amanat konstitusi UU Pilkada itu dimungkinkan. Iya itu dimungkinkan (menggunakan APBN),” kata Ribka usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, meski pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran, kebutuhan untuk PSU tetap bisa diupayakan tetap tersedia. Ribka mengatakan, Kemendagri dan DPR telah menyepakati waktu 10 hari untuk memastikan segala kesiapan termasuk soal pembagian pembiayaan antara daerah dan pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan mengatakan kebutuhan anggaran untuk melakukan PSU mencapai sekitar Rp 750 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.

“Usulan anggaran yang tadi sudah disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya,” kata Dede kepada awak media usai rapat bersama mitra komisinya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam rapat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Sementara kebutuhan untuk pengawasan PSU ia perkirakan sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417. Hal itu mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga total ada 26 satker KPU untuk PSU.

Afifuddin mengatakan terdapat 19 satker KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965. Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.

Sebelumnya, MK telah merampungkan seluruh proses persidangan terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Terdapat 24 daerah yang harus melakukan PSU.

Selain itu, MK mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.


Pilihan Editor: DPR Estimasi Kebutuhan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Capai Rp 750 Miliar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus