Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Sumbar Rencanakan Pemungutan Suara Ulang DPD RI pada 13 Juli

Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI.

18 Juni 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 13 Juli 2024. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai detik ini, belum ada jadwal resmi kapan jadwal PSU DPD Sumbar, namun berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut Putusan MK dengan KPU RI pada 12 sampai 14 Juni 2024 lalu, PSU direncanakan bakal digelar pada Sabtu 13 Juli 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU DPD Sumbar akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

"PSU akan diselenggarakan oleh badan adhoc dari PPK dan PPS, termasuk Sekretariat PPK dan sekretariat PPS yang direkrut untuk Pilkada tahun 2024 yang diberikan tugas tambahan, untuk menyelenggarakan PSU DPD Sumbar," katanya.

Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lanjut Ory akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024 lalu. "Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas," tambahnya.

Lebih lanjut Ory menyampaikan bahwa pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Sebagai bagian dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pemilih," ujar Ory.

Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan bahwa bakal calon DPD tersebut sudah secara jujur dan terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPD Dapil Sumbar.

Proses rekapitulasi hasil PSU dilaksanakan berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab Kota, KPU Provinsi Sumatera Barat hingga KPU RI.

Penyelenggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin. "Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota hingga KPU RI ," ucapnya.

Sementara itu untuk sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan KPU Sumatra Barat melalui kanal media dan secara langsung. Hal itu sudah dimulai sejak ditetapkannya perubahan Daftar Calon.

"Akan kami sosialisasikan dengan berbagai kanal media secara massive pasca penetapan perubahan Daftar Calon DPD Dapil Sumbar," pungkasnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus