Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rukun Tetangga atau yang biasa disingkat sebagai RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat. Setiap RT dipimpin oleh Ketua RT.
Ketua RT merupakan sosok yang berperan penting untuk menampung segala bentuk aspirasi rakyat, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong agar terlaksananya kegiatan operasional tingkat RT. Setiap wilayah di Indonesia memastikan agar Ketua RT memiliki hak untuk mendapatkan gaji atau honorarium atas kinerjanya. Berikut beberapa penetapan dana operasional atau gaji Ketua RT dalam berbagai wilayah di Indonesia.
- Jakarta
Pemerintah Jakarta mengatur pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT sebesar Rp2 juta per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Uang tersebut ditujukan untuk mendanai pembayaran uang lelah, insentif, uang kehormatan, uang saku, gaji, honorarium, atau yang sejenisnya. Dalam mengelola uang tersebut, Ketua RT menjadi pihak yang menunjang kegiatan operasional RT.
- Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan honorarium jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Ketua RT berhak mendapatkan honorarium yang ditujukan untuk memberikan apresiasi dalam rangka menunjang segala bentuk aktivitas pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksudkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang mengatur tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Yogyakarta. Ketua RT mendapat Rp 250.000 per bulan.
- Pontianak
Pemerintah Pontianak menganggarkan Rp 1.500.000 untuk biaya operasional RT di Pontianak selama satu tahun. Artinya, Ketua RT menerima sebesar Rp125.000 untuk setiap bulannya. Ketetapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Anggaran tersebut masuk ke dalam aturan mengenai penunjang petugas keagamaan dan kemasyarakatan terkait Pontianak.
- Padang
Pemerintah Padang memberikan dana operasional untuk Kepala RT di lingkungan pemerintahan yang ada di Kota Padang sebesar Rp 245.000 per bulan yang dibayarkan sekali per tiga bulan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Perubahan Kedua Peraturan Walikota Padang Nomor 34.A Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015.
- Magelang
Ketua RT di Magelang berhak mendapat honorarium sebesar Rp 300.000 setiap bulannya. Ketua RT berhak mendapatkan honorarium tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2023.
- Makassar
Ketua RT di Makassar berhak mendapat gaji sesuai dengan standar penilaian kinerja, yakni mulai dari Rp 500.000 untuk kategori cukup, Rp1.000.000 untuk kategori cukup baik, Rp 1.500.000 untuk kategori baik, dan Rp 2.000.000 untuk kategori sangat baik. Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.
- Probolinggo
Pemerintah Probolinggo berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga Di Kota Probolinggo menerapkan honorarium kepada Ketua RT sebesar Rp 180.000 per bulan. Hal tersebut merujuk pada kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka mengapresiasi kinerja Ketua RT.
Pilihan Editor: Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu Per Bulan Mulai Tahun 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini