Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui pagar laut dari bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara di daerah itu diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024.
“Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 kami sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” kata Andi di Tangerang pada Senin, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu tersebut. Sebab, kata dia, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan,” ujarnya.
Andi juga menyebutkan kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi Banten di mana sepanjang 0,12 mil jadi kewenangan daerah dan 12 mil ke atas kewenangan pusat. “Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu),” ujarnya.
Dia menyebutkan pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan mengenai dinamika keberadaan pagar laut tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.
“Kami dari Kabupaten Tangerang hanya membantu nelayan kecil, dan sudah memberikan bantuan, khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai," kata Andi.
KKP Masih Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono akan menelusuri motif pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut karena tidak memiliki izin. KKP masih mendalami fakta-fakta yang berhubungan dengan pembangunan pagar tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab.
“Tentu kita akan melakukan penelusuran, kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” kata Wahyu melalui keterangan video pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dia memastikan bangunan dari bilah-bilah bambu yang terbentang di wilayah enam kecamatan itu tidak memiliki izin. Wahyu berujar seharusnya setiap pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Maka dari itu, Wahyu berujar penyegelan pagar laut tersebut sudah sesuai prosedur. “Prosedurnya harus kita teliti, kita telusuri,” ucapnya.
Pagar laut ilegal tersebut melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. “Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Dia mengatakan pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Penyegelan pagar laut itu, kata dia, juga menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. “Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan,” ujarnya.
“Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” kata Ipung menambahkan.
Sultan Abdurrahman dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Kejagung dan Pakar Hukum Soal Saksi Ahli di Kasus Korupsi Timah Dilaporkan ke Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini