Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan pada Selasa, 11 Juli lalu. Ketua DPR Puan Maharani mengklaim penyusunan aturan itu telah melalui proses yang benar dan melibatkan partisipasi publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika ada pihak yang merasa aspirasinya belum terakomodasi bisa menyampaikannya ke pemerintah karena proses di DPR sudah selesai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 11 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelbagai organisasi profesi menolak pengesahan omnibus law kesehatan berisi 456 pasal itu. Kelompok dokter hingga perawat khawatir aturan itu akan mengerdilkan peran organisasi mereka. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi menyatakan lembaganya akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Adib menilai tahapan penyusunan hingga pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut berlangsung tertutup dan kurang melibatkan partisipasi publik. “Peran kami sebagai mitra pemerintah yang telah berjalan selama ini dihilangkan,” ujar Adib dalam demonstrasi di depan pintu gerbang DPR pada hari yang sama kala Undang-Undang Kesehatan disahkan.
Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera juga mengkritik Undang-Undang Kesehatan. Demokrat memberikan catatan perihal hilangnya persentase mandatory spending atau belanja kesehatan minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Ini menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam menyiapkan pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan,” ucap anggota Komisi Kesehatan DPR dari Demokrat, Dede Yusuf, Selasa, 11 Juli lalu.
Adapun PKS menilai proses pembahasan RUU Kesehatan yang cepat bertujuan memuluskan investasi di sektor kesehatan. “Aturan yang dihadirkan seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan kepada para pemilik modal,” kata politikus PKS, Netty Prasetiyani, Selasa, 11 Juli lalu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku membuka komunikasi bagi para penolak Undang-Undang Kesehatan. “Di alam demokrasi ini, kami sangat menghargai perbedaan pendapat,” tuturnya.
Upaya Baru Penyelamatan Pilot Susi Air
Pilot Susi Air Philip Mark Methens (tengah) bersama anggota TPNPB OPM, Februari 2023. Dok. TPNPB OPM
TENTARA Nasional Indonesia mengirimkan pesawat dan tim tambahan ke lokasi pencarian Philip Mark Mehrtens. Philip Mehrtens, pilot Susi Air, telah lima bulan disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
“Kami mengoptimalkan langkah pembebasan Kapten Philip,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dihubungi, Kamis, 13 Juli lalu. Julius mengklaim pasukan TNI telah mengetahui lokasi penyanderaan pilot. Aparat akan mengedepankan negosiasi untuk membebaskan Philip Mehrtens.
Baca: Siapa Egianus Kogeya?
Pemimpin TPNPB yang menculik Philip Mehrtens, Egianus Kogeya, menuntut pemerintah Indonesia mengakui kemerdekaan Papua. Ia sempat mengancam menembak mati Mehrtens jika tuntutan itu tak dipenuhi. Egianus dan kelompoknya bersedia membuka meja perundingan dengan pemerintah.
Sekretaris MA Ditahan
Sekretaris MA, Hasbi Hasan (kemeja putih), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 Juli 2023. Tempo/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih sejak Rabu, 12 Juli lalu. Hasbi terlibat kasus korupsi pengurusan perkara di lembaganya. “Penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli lalu.
Tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA tersebut ditahan setelah lima jam menjalani pemeriksaan. Dalam perkara suap itu, Hasbi diduga menjadi makelar.
Komisi antirasuah sebenarnya telah memanggil Hasbi pada 17 Mei lalu, tapi ia mangkir dari pemeriksaan. Hasbi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pengadilan menolak upaya hukum tersebut.
Kisruh Penerimaan Siswa Baru
PROSES pendaftaran peserta didik baru atau PPDB dengan sistem zonasi kembali menuai masalah. Di Bogor, Jawa Barat, 297 siswa terancam didiskualifikasi lantaran terbukti memanipulasi data kependudukan saat mendaftar sebagai siswa baru secara daring.
“Tim verifikasi Pemerintah Kota Bogor terus menindaklanjuti temuan di lapangan,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Selasa, 11 Juli lalu. Pemerintah setempat menemukan banyak orang tua menggunakan kartu keluarga palsu untuk memenuhi syarat zonasi pendaftaran sekolah.
Masalah serupa terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang siswa mengeluh lantaran terdepak saat mendaftar di salah satu sekolah menengah atas negeri. Titik koordinat rumahnya tiba-tiba berubah lebih jauh saat verifikasi data berlangsung. Siswa itu dinyatakan tak memenuhi syarat zonasi.
Bupati Muna Tersangka Suap
LM Rusman Emba. Dok. Departemen Keuangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka dalam kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional di Kementerian Dalam Negeri. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik telah menggeledah kantor Rusman Emba. “Tim juga menggeledah dua kantor swasta lain,” ujar Ali di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli lalu.
Penetapan Rusman Emba sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penahanan Mochamad Ardian, bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ardian divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta diminta membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar pada September 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo