Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Kritik Terhadap RUU Kesehatan

DPR mengesahkan RUU Kesehatan. Mengapa pengkritiknya dibungkam?

16 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Memperlakukan Kritik

MAJALAH Tempo edisi 2 Juli 2023 menampilkan judul "Bungkam Kritik dari Rasuna Said". Artikel itu bercerita ihwal upaya pemerintah melemahkan gerakan penolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan. Mereka yang kritis terhadap omnibus law kesehatan ini beroleh sanksi. Bagi dunia profesi kedokteran, pemberhentian seorang guru besar di Semarang, Profesor Zainal Muttaqin, yang dikenal integritas serta profesionalismenya, mencerminkan sikap umum pihak pengelola negara dalam memaksakan keinginannya yang berselubung legalitas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bivitri Susanti, ahli hukum, dalam berbagai kesempatan mengingatkan kita tentang risiko autocratic legalism, yaitu penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis. Kita mengenal Mochtar Pabottingi, Buya Syafi’i Maarif, dan Ayzumardi Azra sedikit dari banyak pakar yang memiliki keprihatinan tentang manusia unggul Indonesia dari sudut kepakaran mereka. Majalah Tempo, media arus utama, tidak terhitung memuat artikel sosial, politik dan ekonomi, pendidikan akhlak, serta tata nilai, tapi gaungnya tidak berwujud nyata. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari diskusi-diskusi yang saya ikuti, ada kesimpulan bahwa RUU Kesehatan tidak transparan dan tidak menyertakan stakeholder, khususnya orang-orang berlatar belakang medis. Produk ini cenderung didasari pragmatisme dengan kacamata manajerial semata. Pembuatan undang-undang ini berhadapan dengan suatu profesi yang sejarahnya ribuan tahun dan senantiasa berkembang mengikuti zaman, tapi tetap berpegang teguh pada hakikat keluhuran profesi yang dibangun dalam pilar-pilar etika dan standar profesi serta memiliki independensi profesi yang terbangun dalam sistem yang disertai kontrol berupa peer group berintegritas. Kaidah dasar ini berlaku universal. 

Pembubaran Lembaga Eijkman dengan rekam jejak yang diakui dunia mengingatkan kita pada ucapan Soedjatmoko Mangoendiningrat, “gevarlijke selfbedroog”, penipuan diri sendiri yang berbahaya. Sekelompok guru besar dari berbagai perguruan tinggi, yang integritasnya diakui masyarakat, sepakat mengajukan appeal dengan menandatangani surat permohonan penundaan pengesahan RUU Kesehatan yang sama sekali diabaikan oleh pemangku kebijakan. 

Warisan buram ini di kemudian hari akan dicatat bukan saja bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tapi juga bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ini ibarat kisah Cassandra dalam mitologi Yunani, seorang peramal yang diabaikan pendapatnya oleh para penguasa dan ternyata hal yang diramalkannya di kemudian hari menjadi kenyataan. Berbagai pemaksaan terselubung haruslah dihindari. Cita-cita besar yang kita miliki untuk menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045 tidak lama lagi. Untuk mencapai itu kata kuncinya adalah membangun manusia unggul. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari perilaku para pelaku politik yang berjiwa negarawan.

Memaksakan pengesahan RUU Kesehatan hanya sebagian kecil dari berbagai proses pengesahan undang-undang yang tidak demokratis. Semua itu mengingatkan kita pada Sutan Sjahrir yang berwawasan jauh ke depan dengan cita-citanya membangun people’s intelligentsia. Berbagai hal yang menghambat tujuan itu haruslah dihindari. 

Hadisudjono Sastrosatomo
Anggota Tim Pengarah Pusat Etika Bisnis dan Organisasi SS-PEBOSS-STM PPM Menteng Raya, Jakarta


Penggunaan Sepeda Listrik

AKHIR-AKHIR ini kita mengamati teknologi makin cepat berkembang. Tidak saja dalam berbagai teknologi elektronik, tapi juga khususnya selis alias sepeda listrik. Kabarnya, rumah sakit mulai kewalahan menangani berbagai kasus kecelakaan sepeda listrik, bahkan ada di antaranya yang fatal. Saya sering melihat anak-anak mengendarai sepeda listrik cukup cepat di jalan raya.

Dengan kecepatan maksimum sekitar 40 kilometer per jam dan anak-anak dapat menggunakan alat tersebut, akan muncul berbagai kemungkinan ekses negatif. Selain itu, dalam pengamatan penulis, pabrik sepeda listrik tidak menyertakan panduan mengemudi yang aman, pengenalan seperlunya akan rambu-rambu dan keamanan berkendara, ataupun lampu sein di belakang. Akibatnya, bisa jadi para pengemudi cilik ini salah belok dan dapat berakibat runyam. 

Kepala sekolah dan orang tua perlu kiranya memberikan pemahaman yang baik. Kalau perlu, diadakan jam ekstrakurikuler untuk memperkenalkan pedoman ringkas keselamatan berkendara bagi anak-anak pengguna sepeda listrik. Pabrik selis perlu merancang lampu sein dan menyiapkan buku pedoman pemakaian, khususnya bagi anak-anak. 

Victor Christianto
[email protected]


Ralat

Di halaman 24 pada rubrik Opini berjudul "Klientelisme Telanjang Dana Desa" terdapat kekeliruan satuan mata uang. Tertulis Rp 300 miliar. Seharusnya Rp 300 triliun. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus