Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi tidak ada hubungannya dengan kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun paslon yang diusung PDIP di Jawa Tengah itu mengajukan permohonan pencabutan gugatan sengketa di MK pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak berhubungan (dengan kasus Hasto)," kata Guntur saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, dia berujar bahwa runtutan waktu antara kedua peristiwa itu jauh berbeda. Dia mengatakan bahwa kasus hukum yang menjerat sekretaris jenderal partai banteng telah terjadi sekira lima tahun yang lalu. "Kalau Pilkada kan barusan saja," ucapnya.
Namun, dia mengatakan belum mengetahui secara persis alasan pencabutan gugatan sengketa pilkada oleh Andika-Hendi. Guntur berujar saat ini masih mendampingi Hasto dalam pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku baru saja mengetahui informasi jika gugatan Andika-Hendi ke MK telah dicabut.
"Saya malah baru tahu. Coba saya cek," ucapnya, Senin, 13 Januari 2025.
Hendrar Prihadi telah mengkonfirmasi informasi pencabutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tersebut. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Dia tak menjelaskan pertimbangan pencabutan gugatan itu. Mantan Walikota Semarang ini meminta agar hal itu bisa ditanyakan ke DPP PDI Perjuangan.
Adapun permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah ini dilakukan melalui kuasa hukum Andika-Hendi. Dalam surat tertanggal 13 Januari 2025, Andika-Hendi secara resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilkada dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah ini terjadi setelah hakim konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam pokok permohonannya, Andika-Hendi mempermasalahkan adanya dugaan keterlibatan mantan presiden Joko Widodo dalam Pilgub Jawa Tengah.
Menurut kuasa hukum pemohon, Roy Jansen Siagian mengatakan adanya keterlibatan Joko Widodo atau Jokowi di Pilgub Jawa Tengah. Dugaan keterlibatan Presiden ke-7 itu sudah dimulai sejak pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung, hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon tersebut dengan segala cara.
Selain itu, Roy mengklaim, paslon nomor urut Ahmad Luthfi-Taj Yasin telah banyak melakukan intimidasi selama proses Pilgub Jawa Tengah lalu. Mulai dari intimidasi tehadap kepala desa hingga kepada KPU dan Bawaslu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin. “Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Tengah,” kata Roy.