Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Surat Edaran (SE) tentang larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta beredar di media sosial pada Kamis, 14 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat yang diteken Dekan Fakultas Teknik UGM Selo pada 1 Desember 2023 itu memuat sejumlah poin yang ditujukan bagi segenap sivitas akademika di fakultas itu. Isi surat itu mengacu diantaranya Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SKHT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 59/SK/HT/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SKHT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada serta Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Gadjah Mada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu memuat bahwa
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilaí Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Aktivitas LGBT juga dinilai tak sesuai norma yang berlaku di Indonesia.
Surat Edaran larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM. Dok. Istimewa
Fakultas Teknik UGM bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang
mendukung LGBT.
"Memang benar surat itu dikeluarkan Fakultas Teknik UGM," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, Kamis.
Andi menuturkan apapun kebijakan yang diputuskan oleh Fakultas Teknik itu menjadi bagian dari kebijakan UGM dan menjadi tanggung jawab dari universitas. "Jadi mereka (Fakultas Teknik) tetap bagian UGM," kata dia.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM Sugeng Sapto Surjono menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan setelah adanya keluhan kalangan mahasiswa putri di lingkungan fakultas itu tentang perilaku tak wajar seorang mahasiswa putra yang dinilai meresahkan. "Ada keluhan dari mahasiswi kami, ada (mahasiswa) yang bukan perempuan tapi yang bersangkutan menggunakan toilet putri," kata dia.
Kelakuan mahasiswa yang juga dilaporkan kerap berpenampilan seperti perempuan itu menjadi kegelisahan tersendiri kalangan mahasiswi di fakultas itu. "Para mahasiswi itu mengetahui yang bersangkutan dulu pada waktu masuk tercatat sebagai mahasiswa," kata Sugeng.
Dengan berbagai pertimbangan, pihak dekanat lantas membuat surat edaran itu. "Peraturan ini juga sudah kami diskusikan dan konsultasikan dengan berbagai pihak di lingkungan fakultas maupun universitas," kata Sugeng.
Sugeng menegaskan aturan ini hanya berlaku di internal fakultas teknik saja. "Hanya berlaku untuk internal fakultas, kami tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi (LGBT) itu," kata dia.
Pilihan Editor: UGM Bersiap Gelar Nitilaku 2023, Usung Tema Kenduri Kebangsaan