Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta- Pemikiran intelektual pembaru Islam kontemporer asal Suriah, Muhammad Syahrur, digunakan sebagai rujukan oleh penulis disertasi hubungan intim di luar nikah dengan konsep Milk A-Yamin di UIN Yogya, Abdul Aziz.
Abdul Aziz mengajukan disertasi berjudul "Konsep Milk-Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital."
Dia menjelaskan bahwa inti pemikiran Syahrur adalah membatasi negara mencampuri urusan privat. Konsep Syahrur tersebut diterapkan di negara-negara Eropa, di antaranya Belanda.
Di negeri tersebut hubungan intim tanpa nikah atau hidup bersama tanpa menikah (samen leven) dicatat seperti pernikahan.
“Negara melindungi hak-hak anak dari pasangan yang menjalin hubungan, sama seperti pasangan hasil dalam pernikahan,” kata Abdul Aziz kepada Tempo di Surakarta pada Rabu lalu, 4 September 2019.
Berikut poin-poin pemikiran intelektual Syahrur bahwa hubungan intim tanpa nikah tak melanggar syariat Islam:
1. Definisi milk al-yamin dalam kitab-kitab tradisi adalah budak
2. Pengertian milk al-yamin setelah perbudakan dihapuskan adalah hubungan yang bersifat sukarela antara seorang laki-laki yang sudah dewasa, berakal sehat, dengan seorang perempuan yang sudah dewasa dan berakal sehat
3. Hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut tidak untuk bertujuan berkeluarga dan berketurunan. Fokusnya untuk hubungan biologis
4. Hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan di publik
5. Hubungan intim di ruang privat berlandaskan suka sama suka tidak ada penipuan, sudah dewasa, dan niatnya tulus bukan termasuk zina sehingga halal.
Penulis disertasi Abdul Aziz tak sembarangan memilih pemikiran Syahrur, yang pernah menjadi pembicara bersama cendekiawan muslim Indonesia Nurcholis Madjid (almarhum) di Belanda.
Syahrur menghasilkan sejumlah karya di antaranya "Studi Islam Kontemporer Tentang Negara dan Masyarakat" dan "Metodologi Fiqih Islam Kontemporer."
Berikut sejumlah poin pemikiran Muhammad Syahrur dalam buku "Metodologi Fiqih Islam Kontemporer" yang berkaitan dengan hubungan intim di luar nikah:
1. Dalam surat Al Mu’minun terdapat landasan hubungan seksual antara suami dan milk al-yamin yang zaman dahulu diartikan sebagai budak
2. Dalam kondisi atau kasus milk al-yamin kontemporer ada perjanjian integritas atau perjanjian hubungan seks. Perjanjian integritas ini pengganti istilah perjanjian perkawinan kontrak (zawaj al-misyar) atau perkawinan mut’ah
3. Sesuai fiqih terdapat perjanjian nikah atau akad nikah. Di dalamnya disebutkan mas kawin kontan dan mas kawin utang yang bisa menjadikan hubungan intim (seksual) dari haram menjadi halal. Ini tidak berbeda dengan perjanjian jual-beli mobil yang memuat soal harga, cara pembayaran, dan syarat-syarat hukum.
Buku setebal 547 halaman itu, yang diterjemahkan oleh pengajar UIN Yogya Sahiron Syamsuddin, menjadi salah satu rujukan penulis disertasi Abdul Aziz. Dua pun menggunakan sumber teks asli (bukan terjemahan) karya Muhammad Syahrur.
SHINTA MAHARANI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini