Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjadi dosen penguji sidang disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Rabu, 3 Juli 2024. Bendahara Umum Partai NasDem itu sedang menempuh jenjang doktor (S3) di Universitas Borobudur Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahroni mengajukan disertasinya yang berjudul Ahmad Sahroni, "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara". Dia pun menilai bahwa upaya pengembalian kerugian negara, seperti yang diteliti Sahroni itu, bisa jadi solusi jitu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, 4 Juli 2024.
Selain Bamsoet, sejumlah tokoh pun turut menjadi penguji sidang disertasi Sahroni. Di antaranya, Hakim Agung RI Prof Surya Jaya sebagai promotor, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Reda Manthovani sebagai penguji eksternal dari Universitas Pancasila, hingga Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos sebagai ketua sidang penguji.
Terkait penelitian ilmiah itu, Bamsoet menilai penerapan sanksi pidana penjara sebagaimana telah dilakukan selama ini, terbukti tidak memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian keuangan, serta negara juga harus menanggung beban terpidana korupsi selama di penjara.
Dia pun mengatakan kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan atas hak-hak sosial masyarakat. Karenanya, kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi.
"Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bagian dari exploitation de l'homme par l'homme (penindasan manusia atas manusia) yang harus dihilangkan," kata dia.
Dia mengatakan konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya sudah tertuang dalam Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, sejauh ini menurutnya terjadi permasalahan dalam konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi tersebut, karena adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Pemberlakuan pasal ini menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, ketentuan tersebut selayaknya dikaji ulang dan direvisi," katanya.