Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Perbedaan Jalur PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan penerapan SPMB merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.

15 Maret 2025 | 08.04 WIB

Petugas membantu orang tua calon siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. Pendaftaran PPDB Kabupaten Bogor 2024 jenjang SMP pada 1-4 Juli 2024 itu dibuka melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan, serta daerah perbatasan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas membantu orang tua calon siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. Pendaftaran PPDB Kabupaten Bogor 2024 jenjang SMP pada 1-4 Juli 2024 itu dibuka melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan, serta daerah perbatasan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Keputusan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 itu akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan penerapan SPMB merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. “Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki,” kata Mu'ti dalam agenda taklimat media yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain mengganti istilah PPDB menjadi SPMB, melalui Permen tersebut pemerintah juga mengubah salah satu jalur penerimaan di dalamnya, yakni dari zonasi menjadi domisili. Berikut beberapa perbedaan aturan yang diberlakukan pada jalur zonasi dan jalur domisili.

Acuan yang Digunakan Sekolah

Beberapa waktu sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan bahwa ihwal acuan utama bagi sekolah, PPDB Zonasi didasarkan pada dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK). Sementara pada SPMB, seleksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah alias domisili.

Jalur penerimaan zonasi mengacu pada jarak satuan pendidikan dengan alamat yang tertera di kartu keluarga dalam wilayah administrasi yang sama, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah administratif yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Meski tetap dibutuhkan, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi tolok ukur utama pada penerimaan jalur domisili, karena dinilai rentan akan manipulasi.

Dengan aturan ini, calon peserta didik diharapkan dapat menikmati layanan pendidikan yang lebih dekat dengan tempatnya tinggal, sekali pun berbeda wilayah administratif. “Misalnya banyak warga Jawa Tengah yang tinggal di Blora, itu kan lebih dekat ke Bojonegoro, yang itu lintas provinsi. Nah dalam sistem ini dimungkinkan murid yang dari Blora itu belajar di Bojonegoro kalau memang daya tampungnya itu ada,” ujar Mu’ti dalam paparannya di agenda taklimat media.

Penentuan Cakupan Wilayah

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur PPDB, tertulis pada pasal 18 ayat (3) bahwa sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal. Kemudian, disebutkan pada pasal 20 ayat (2), penetapan zonasi harus memperhatikan tiga hal, yakni sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Sementara itu, pada SPMB jalur domisili, Pemda melakukan penetapan dengan tiga pilihan metode, yakni berdasarkan wilayah administratif (rayonisasi) yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan, berdasarkan radius satuan pendidikan atau sekolah ke wilayah administratif terkecil domisili murid, atau metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif (rayonisasi) kabupaten/kota. Sementara itu, penetapan wilayah penerimaan murid baru pada sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemerintah daerah.

Jumlah Kuota

Jumlah kuota untuk jalur domisili SPMB juga memiliki perbedaan dari sistem zonasi PPDB sebelumnya. Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA) persentase kuotanya menurun, sementara perubahan ini tidak terjadi pada kuota untuk jenjang sekolah dasar (SD). 

Berikut rinciannya:

- Jalur domisili SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah (sama dengan sebelumnya). 

- Jalur domisili SMP paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah (sebelumnya paling sedikit 50 persen). 

- Jalur domisili SMA paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah (sebelumnya paling sedikit 50 persen).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus