Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perindo Minta Putusan Masa Jabatan Wapres Dipercepat

Enam akademikus mengajukan diri sebagai pihak terkait menolak uji materi batas masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

31 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Enam akademikus mengajukan diri sebagai pihak terkait menolak uji materi batas masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai putusan Mahkamah akan menentukan pemilihan nama wakil presiden bagi Presiden Joko Widodo sebelum batas akhir pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum pada 10 Agustus mendatang. "Kami hanya meminta prioritas, mengingat waktunya sudah cukup mepet," kata kuasa hukum Perindo, Ricky Kamargono, seusai sidang perbaikan permohonan, kemarin. "Harapannya, antara 4 dan 10 Agustus 2018 sudah muncul putusan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara Nomor 60/PUU-XVI/2018 tersebut, Perindo meminta MK menghapus frasa "tidak berturut-turut" pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Partai yang didirikan Harry Tanoesoedibjo itu menilai pasal tersebut mempersulit Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju untuk jabatan yang sama atau mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyebabnya, Kalla pernah menjadi wakil presiden pada periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat atau pada 2004-2009. Perindo menyatakan pasal tersebut seharusnya melarang seseorang menjabat presiden atau wakil presiden lebih dari dua masa jabatan yang berturut-turut saja. Pasal 169 huruf n Undang-UndangPemilu itu dinilai melanggar hak warga negara seperti dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Kalaupun ditolak, Jokowi masih bisa memilih (nama calon wapres) yang lain. Kami hanya menghormati putusan MK. Kami serahkan sepenuhnya karena ini kewenangan majelis," kata Ricky.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut melalui kuasa hukum Irman Putra Sidin. Kalla mengklaim pengajuan dirinya sebagai pihak terkait ini bukan upaya haus akan ambisi kekuasaan atau ngoyo ikut dalam Pemilu 2019. Dia mengklaim hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap aturan yang multitafsir tersebut. "Kalau tidak selesai sekarang (diuji materi), maka (Pasal 169 huruf n) akan tetap jadi misteri untuk lima tahun berikutnya," kata Irman.

Enam akademikus dan pegiat demokrasi juga mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini. Mereka adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (Puskapsi), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako), Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (Puskahad); Jimmy Zeravianus Usfunan, dosen hukum tata negara Universitas Udayana; serta Oce Madril, dosen hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada.

Mereka meminta MK menolak uji materi Perindo. Alasannya, uji materi tersebut akan memberikan efek panjang dan besar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama tentang pembatasan kekuasaan. Kuasa hukum para pihak, Jimmy Usfunan, mengatakan uji materi tersebut akan menjadi yurisprudensi kepada kepala daerah untuk kembali maju dan menguasai jabatan yang sama. "Seandainya permohonan Perindo dikabulkan MK, hilanglah tradisi pembatasan kekuasaan. Padahal pembatasan kekuasaan ini adalah buah reformasi." RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | FRANSISCO ROSARIANS


Panen Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menerima permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sejak awal 2018. Beleid tersebut mulai menuai gugatan seiring dengan pelaksanaan proses dan tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. Mahkamah telah mengetuk putusan untuk beberapa uji materi Undang-Undang Pemilu. Enam di antaranya baru selesai tahap perbaikan permohonan:

- Partai Perindo
Pasal 169 huruf n
Uji materi terhadap aturan larangan seseorang untuk menjabat lagi presiden atau wakil presiden setelah dua masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

- Busyro Muqoddas, Faisal Batubara, dan Chatib Basri
Pasal 222
Uji materi terhadap presidential threshold sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan umum sebelumnya.

- Nugroho Prasetyo
Pasal 222
Uji materi terhadap presidential threshold sebesar 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan umum sebelumnya.

- Partai Komite Pemerintah Rakyat Independen
Pasal 222 dan Pasal 226 angka 1
Uji materi untuk memungkinkan partai politik yang mendaftarkan diri dan lolos ke Komisi Pemilihan Umum bisa mengajukan presiden dan wakil presiden.

- Partai Solidaritas Indonesia
Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat 2, Pasal 276 ayat 2, dan Pasal 293
Uji materi untuk memungkinkan partai politik beriklan di luar masa yang ditetapkan KPU, yaitu 21 hari di masa tenang.

- Muhammad Hafidz
Pasal 1 angka 35
Uji materi untuk menghapus frasa "citra diri" yang memberikan batasan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus