Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai putusan Mahkamah akan menentukan pemilihan nama wakil presiden bagi Presiden Joko Widodo sebelum batas akhir pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum pada 10 Agustus mendatang. "Kami hanya meminta prioritas, mengingat waktunya sudah cukup mepet," kata kuasa hukum Perindo, Ricky Kamargono, seusai sidang perbaikan permohonan, kemarin. "Harapannya, antara 4 dan 10 Agustus 2018 sudah muncul putusan."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo