Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Peringati Tsunami, Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

Keputusan gubernur tentang hari libur memperingati gempa dan tsunami Aceh itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

20 Desember 2019 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aceh Besar - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi. "Hari libur itu ditetapkan untuk memperingati gempa dan tsunami Aceh 2004,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis, 19 Desember 2019.

Penetapan hari libur baru itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019. Surat keputusan ini ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Hari libur ini juga berlaku bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pengusaha dapat saja mempekerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan jika karyawannya tidak keberatan. “Dengan syarat dibayar upah lemburnya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Iswanto.

Keputusan gubernur tentang hari libur memperingati gempa dan tsunami Aceh itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus