Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan kepala desa atau kades akhirnya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Beleid gres itu tertuang dalam Undang-Undang Desa atau UU Desa anyar yang disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini. Adapun beleid dengan administrasi Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menggantikan UU Desa sebelumnya yang disahkan 2014 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjalanan merevisi regulasi masa jabatan kades terbilang panjang. Isunya dimunculkan pada Mei 2022 alias dua tahun lalu. Kemudian menjadi pembicaraan hangat pada awal 2023 setelah sejumlah kepala desa unjuk rasa. Enam bulan berselang, rancangan UU Desa yang baru akhirnya dibahas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas seperti apa perjalanan mengubah aturan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 8 tahun ini?
Mei 2022:
- Diusulkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Mendes PDTT
Wacana penambahan masa jabatan kepala desa muncul pada Mei 2022 setelah diembuskan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Dalam beberapa kesempatan, Gus Halim, sapaan akrabnya, menyampaikan perlunya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin krusial yang mesti diubah adalah jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
“Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Yogyakarta.
Januari 2023:
- Ratusan kepala desa unjuk rasa
Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
- Jokowi disebut setuju penambahan masa jabatan kepala desa
Aktivis UU Desa Budiman Sudjatmiko yang saat itu politikus PDIP menemui Jokowi di tengah ricuh isu permintaan penambahan masa jabatan kepala desa. Mendatangi Kepala Negara di Istana Negara pada Selasa sore, 17 Januari 2023, Budiman mengutarakan langsung wacana tersebut. Jokowi disebutnya setuju usulan itu.
- Ketua DPR RI angkat bicara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa DPR RI akan segera membahas tuntutan yang disampaikan Pabdesi. Menurutnya, untuk membahas tuntutan perihal masa jabatan tersebut, DPR RI perlu membahasnya dengan pemerintah.
“Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintah. Terus ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi,” kata Puan di kawasan DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023.
Juni-Juli 2023:
- DPR bahas usulan revisi UU Desa
Butuh waktu lebih kurang enam bulan setelah demonstrasi hingga akhirnya usulan merevisi UU Desa mulai dibahas di DPR. Pembahasan pun dilakukan di Badan legislasi atau Baleg. Baleg lalu membentuk tim panitia kerja (panja) untuk memulai penyusunan draf RUU Desa. Panja beranggotakan wakil rakyat sejumlah 40 orang.
Mereka mengadakan rapat pertama kali pada 19 Juni, lalu 22 Juni, dan 3 Juli 2023. Rapat 19 Juni menyetujui RUU Desa menjadi usul inisiatif DPR. Rapat 22 Juni membahas soal perihal yang perlu direvisi, termasuk regulasi masa jabatan kepala desa. Rapat pada 3 Juli, wacana RUU Desa disepakati di tingkat Panja. DPR setuju usulan perubahan UU Desa dibawa ke rapat paripurna.
Desember 2023:
- UU Desa baru diharapkan sah sebelum Pemilu
Anggota DPD RI Dapil Lampung Bustami Zainudin mendorong DPR RI segera menetapkan RUU Desa sebelum pemilu 2024. “DPD RI mendesak agar proses penetapan RUU jadi undang-undang ini diupayakan sebelum Pemilu 2024 mendatang agar semua punya kepastian,” kata Bustami, pada Senin, 4 Desember 2023. Perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya, menyangkut efisiensi biaya pemilu.
- DPR terima surpres revisi UU Desa
Pimpinan DPR akhirnya menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU Desa Nomor 6/2014. Penerimaan surat presiden itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 5 Desember 2023. “Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI,” kata Puan.
- Apdesi demo di depan Gedung DPR RI
Bersamaan dengan pembacaan diterimanya surpres oleh pimpinan DPR, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka mendesak agar RUU Desa segera disahkan.
Januari 2024:
- Kejelasan RUU Desa dipertanyakan
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan keberlanjutan revisi UU Desa yang telah diputuskan dalam sidang Paripurna DPR RI pada Juni 2023 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini ia tanyakan mengingat tiap kali ia turun ke desa-desa, dirinya sering ditanya mengenai keberlanjutan pembahasan revisi UU Desa tersebut.
“Oleh karenanya saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan undang-undang desa tersebut,” ungkap Herman dalam interupsinya di sidang Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
- Kepala desa unjuk rasa lagi
Ratusan kepala desa membanjiri gedung DPR RI pada 31 Januari 2024 lalu untuk melakukan demo. Massa demo berasal dari Apdesi. Mereka menuntut DPR mengesahkan revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024.
- UU Desa baru gagal disahkan sebelum Pemilu
Lobi-lobi kepala desa untuk mendesak pengesahan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 gagal total. Baleg DPR RI sama sekali tak bisa membahas perubahan UU Desa sebelum Pemilu. Sebab, Ketua DPR Puan Maharani belum mengundang pemerintah dalam pembahasan tersebut.
“Sekarang posisinya adalah surat undangan dari DPR kepada pemerintah belum ada. Bagaimana kami bisa bahas?” kata anggota Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo, Rabu, 31 Januari 2024.
Firman melanjutkan, Baleg juga sudah tidak mungkin membahas revisi UU Desa dalam enam hari pada awal Februari tersebut. Sebab, masa sidang DPR akan berakhir pada 6 Februari. Lalu mereka akan kembali reses ke daerah pemilihan masing-masing hingga pemungutan suara usai. Di samping itu, sebagian besar anggota DPR tengah berada di daerah pemilihan masing-masing untuk berkampanye.
“Apakah panja (panitia kerja) yang beranggotakan sekitar 39 orang itu harus membahas UU Desa ini, lalu mereka tidak diberi kesempatan bertarung di lapangan mencari suara untuk dirinya sendiri?” ujar Firman. “Pembahasan ini hanya masalah waktu.”
Februari 2023:
- Baleg dan Kemendagri setujui pembahasan tingkat 1 revisi UU Desa
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyebut, Baleg bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembahasan tingkat satu revisi UU Desa pada Senin, 5 Februari 2024. Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa.
“Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa revisi kedua,” ujar Awiek saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 5 Februari 2024.
- Kepala desa syukuran
Para kepala desa melakukan doa dan syukuran atas persetujuan Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang atau UU Desa pada Senin, 5 Februari 2024. “Kami berterima kasih dalam rangka DPR sudah menyetujui usulan dari revisi UU Desa terutama perihal masa jabatan kepala desa,” kata Kepala Desa Sidomukti Mayang, Jember, Jawa Timur, Sunardi Hadi kepada Tempo di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024.
Maret 2024:
- DPR resmi sahkan RUU Desa jadi UU Desa
DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
April 2024:
- Jokowi tandatangani pengesahan UU Desa
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. Perubahannya yaitu masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, hanya enam tahun. Selain itu, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara di UU Desa yang lama, mereka bisa menjabat tiga periode.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO | BAGUS PRIBADI | NAUFAL RIDHWAN | FAJAR PEBRIANTO