Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa terbaru yang telah diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Beleid Nomor 3 Tahun 2024 itu, pengesahannya diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Termasuk soal jabatan kepala desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi baru ini mengakomodasi permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Selain itu, UU Desa anyar juga memuat aturan gres terkait kepala desa. Sedikitnya ada tiga poin penting tentang kepala desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut tiga poin penting tentang kepala desa dalam UU Desa yang baru.
1. Perpanjangan masa jabatan kepala desa
Salah satu perubahan di UU Desa ialah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode. Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.
2. Kepala desa dapat uang pensiun
Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, uang pensiun merupakan salah satu hak kepala desa. Akan tetapi, besaran tunjangan tidak ditentukan dalam UU Desa. Tolak ukurnya menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.
Menurut UU Desa, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
3. Calon kepala desa bisa menang Pilkades tanpa pemilihan
UU Desa yang baru juga mengatur bahwa calon kepala desa bisa langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal. Ketentuan tata cara pemilihan kepala desa itu diatur dalam pasal 34A. Pilkades harus diikuti minimal dua calon. Jika hanya ada satu, masa pendaftaran diperpanjang selama 15 hari.
Jika masih belum ada calon lain dalam jangka waktu itu, masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi. Yakni, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari. Bila masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan calon tunggal sebagai kepala desa.
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” seperti bunyi pasal 34A UU Desa.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?