Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu pada Senin kemarin, 12 Desember 2022. Salah satu pasal penting dalam Perppu itu adalah soal nomor urut partai politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu sebenarnya sudah ada dalam Pasal 179 Undang-Undang Pemilu ayat (3). Di sana disebutkan bahwa nomor urut partai politik peserta pemilu ditetapkan dengan cara diundi dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut bunyinya:
"Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu."
Perppu Pemilu mengubah bunyi Pasal 179 ayat (3). Dalam aturan baru, partai politik yang telah memenuhhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional (parliamentary threshold), atau dengan kata lain memiliki wakil di DPR RI saat ini, boleh menggunakan nomor urut yang mereka gunakan pada Pemilu 2019.
Berikut bunyi Pasal 179 ayat (3) dalam Perppu Pemilu.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Daftar 9 partai politik yang boleh menggunakan nomor urut Pemilu 2019
Saat ini terdapat 9 fraksi di DPR RI yang berasal dari 9 partai politik. Mereka merupakan partai yang memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikut daftar nomor urut parpol yang berada di DPR saat ini:
- PDIP - 128 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 3
- Partai Golkar - 85 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 4
- Partai Gerindra - 78 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 2
- Partai NasDem - 59 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 5
- PKB - 58 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 1
- Partai Demokrat - 54 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 14
- PKS - 50 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 8
- PAN - 44 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 12
- PPP - 19 kursi - Nomor Urut pada Pemilu 2019: 10
Selain soal nomor urut partai politik pada Pemilu 2024, Perppu Pemilu juga mengatut sejumlah pasal lainnya mulai dari pembentukan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perangkat pemilu lainnya di sejumlah provinsi baru hingga penambahan jumlah kursi DPR RI dari sebelumnya 575 menjadi 580.